Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang pemuda yang diduga telah mencabuli seorang siswi SMP yang sedang singgah di rumah neneknya di Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Minggu (29/5).
    
"Kemarin (Senin, 30/5) sore langsung kami lakukan penangkapan setelah mendapat pengaduan dari korban dan keluarganya di Polsek Boyolangu," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Selasa.
    
Ia mengatakan, pelaku yang diidentifikasi bernama Endro Wahyudi alias Cubluk, warga Desa Wajak Kidul itu kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tulungagung dengan status sebagai tersangka.
    
Penyelidikan lebih lanjut atas kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial Dn (15) yang masih duduk di bangku SMP kelas IX tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, kata Saeroji.
    
"Tersangka dijerat dengan pasal 82 sub-pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.
    
Saeroji mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka Endro terhadap Dn diduga mengandung unsur paksaan.
    
Mengacu kronologi kejadian yang disampaikan korban di hadapan polisi, kata Saeroji, Endro masuk kamar korban tanpa permisi dan langsung mengunci pintu hingga terjadinya pelecehan seksual terhadap Dn.
    
"Saat kejadian rumah dalam keadaan sepi. Ibu korban sempat datang mencari dan mengetuk pintu (kamar) namun karena tidak ada jawaban akhirnya ditinggal dan pelaku lalu kabur," paparnya.
    
Menurut Saeroji, aksi pencabulan baru diketahui ibu korban keesokan harinya setelah Dn mengeluh sakit pada bagian kewanitaan dan bercerita peristiwa yang dialaminya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016