Banyuwangi (Antara Jatim) - "Banyuwangi Children Center" yang baru dibentuk Pemkab Banyuwangi pada 20 Mei 2016 langsung merespons cepat pengaduan tiga kasus kekerasan kepada anak yang kini ditangani oleh tim terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan aparat penegah hukum.

"Minggu (22/5) sore kami mendapat laporan dari warga tentang adanya kekerasan kepada anak di wilayah Kertosari. Satu jam kemudian Camat bersama jajarannya langsung turun ke lokasi didampingi Ketua RT dan anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Semua laporan yang terkait kekerasan ini masuk ke WhatsApp yang di dalamnya ada saya dan kepala instansi terkait, sehingga langsung terpantau," ujar Bupati Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Jumat.

Laporan dari warga tersebut masuk ke jalur pengaduan di nomor 082139374444. Sesuai mekanisme kerjanya, Banyuwangi Children Center (BCC) langsung meneruskan ke satgas terdekat dan P2TP2A untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Bupati, di bawah koordinasi camat, tim BCC langsung menemui korban yang berinisial N dan terduga pelaku. "Dari hasil pendekatan pendamping, korban malam itu mengaku mengalami pelecehan seksual. Berdasar pengakuan tersebut, tim di lapangan langsung mengambil langkah terpadu, termasuk berkoordinasi dengan polsek untuk diproses secara hukum," ujar Anas.

Camat Kota Banyuwangi Azis Hamidi menambahkan pada Senin (24/5) pagi, tim BCC yang terdiri atas Camat, lurah, Kepala UPTD Pendidikan, P2TP2A, dan dokter puskesmas bersama-sama meluncur ke rumah korban. Dua tenaga kesehatanlangsung melakukan pemeriksaan terhadap N yang tinggal bersama neneknya.

Usai dilakukan pemeriksaan, katanya, petugas kesehatan melaporkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban, termasuk organ vitalnya. Ini menandakan tidak adanya benda tumpul yang masuk organ vitalnya, sebagimana juga diakui korban.

"Kami telah memeriksa fisik korban, hasilnya semua baik. Menurut korban, pelaku tidak sampai melakukan tindakan yang menjurus ke pemerkosaan," kata Kepala Puskesmas Kertosari dr Wahyu Primawati.

Dikatakan Azis, meski tidak ditemukan kekerasan fisik, tindakan selanjutnya untuk korban adalah pendampingan yang akan dilakukan oleh P2TP2A. Pendampingan psikologis dilakukan agar korban pulih dari keguncangan jiwanya dan bisa kembali berbaur dengan teman-temannya.

"Adapun untuk aspek hukum, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Harus diproses hukum agar ada efek jera," ujar Azis.  

Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap N adalah seorang kakek tua yang merupakan tetangga di lingkungan rumah korban.

Bukan hanya sekadar mendampingi, Azis menyatakan Pemkab Banyuwangi menjamin hak pendidikan gadis cilik tersebut karena yang bersangkutan putus sekolah.

"Tim Gerakan Daerah Angkat Anak Putus Sekolah atau Garda Ampuh langsung mengurus segala sesuatunya. Alhamdulillah, mulai hari ini, Jumat (27/5), N sudah mulai kembali bersekolah. Sekolahnya kami rahasiakan dulu ya. Kami sengaja memilih pemulihan berbasis masyarakat. Artinya dia harus kembali berbaur dengan teman-temannya untuk membangkitkan rasa percaya diri. Setelah dicek, dia sudah siap, makanya hari ini kembali bersekolah," ujar Azis.

Tidak hanya itu, katanya, keluarga korban akan mendapatkan bantuan biaya hidup lewat dana Badan Amal Zakat (BAZ) Kecamatan untuk menjamin kelangsungan hidup keduanya. "Kami sudah berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk menyalurkan dana BAZ untuk memenuhi kebutuhan korban. Selanjutnya pengawasan terhadapnya akan dilakukan oleh satgas secara kontinu," ujar Azis.

Selain kasus tersebut, saat ini tim BCC tengah menangani dua perkara lain terkait kekerasan fisik kepada anak. "Dengan adanya BCC, warga atau korban yang semula takut lapor, sekarang tinggal SMS. Bahkan siswa yang merasa gurunya melakukan kekerasan verbal sekalipun bisa melaporkan. Ini sangat memudahkan, karena kekerasan kepada anak adalah kejahatan luar biasa yang merenggut hak dan masa depan anak, sehingga harus dilawan dengan cara luar biasa. BCC menjadi ikhtiar daerah untuk mengatasi hal itu,” ujar Anas.

Pemkab Banyuwangi membentuk BCC sebagai pusat perlindungan anak dimana masyarakat disiapkan kanal khusus untuk pengaduan dengan call center dan SMS center di nomor 082139374444.

Menurut Buptai, BCC ini dibentuk untuk semakin menekan angka kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, seksual, maupun verbal. BCC adalah satuan tugas terintegrasi sejak dari pengaduan hingga penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan lintas sektor, baik dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan agama, hingga kalangan guru, siswa, dan petugas kesehatan. (*)

Pewarta: Masuki M. Astro

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016