Surabaya (Antara Jatim) - Manulife Financial menyatakan penarikan klaim dana Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maupun Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) meningkat.

"Pada tahun 2015, jumlah klaim dari beberapa perusahan mencapai Rp530 miliar, sedangkan pada tahun ini sebesar Rp1,3 triliun. Dana tersebut merupakan gabungan dari DPLK dan PPUKP," kata Chief of Employee Benefits Manulife, Nur Hasan Kurniawan di Surabaya, Rabu.

Ia mengatakan tahun ini terjadi peningkatan klaim dibanding tahun sebelumnya, karena beberapa perusahaan memilih untuk merasionalisasi karyawan serta terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dari beberapa perusahaan yang melakukan penarikan klaim dana, perusahaan bidang migas dan perbankan menjadi lembaga tertinggi yang menarik klaim sekitar 25 persen," tutur Nanang, sapaan akrabnya.

Menurut dia, hal ini menjadi peningkatan kredibilitas terhadap perusahaan karena saat ini mereka sudah sadar akan pentingnya pencadangan dana perusahaan di masa depan.

"Jumlah aset DPLK Manulife hingga saat ini mencapai Rp13,2 triliun, sedangkan aset total DPLK dari 25 perusahaan perbankan sebesar Rp53 triliun, sehingga kami memiliki 23 persen aset dari pangsa pasar DPLK," terangnya.

Saat ini, lanjutnya ada 286 perusahaan yang bergabung dalam DPLK dan PPUKP. Meskipun jumlah perusahaan dinilai sedikit, namun Manulife menargetkan bisa meningkat setiap tahunnya sekitar 20 persen.

"Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan DPLK tumbuh setiap tahunnya 4 hingga 5 persen, dibanding asuransi maupun produk perbankan lainnya, sehingga kesadaran masyarakat positif untuk mencadangkan asetnya," tuturnya.

Beberapa perusahaan yang tergabung dalam DPLK PPUKP, ia menjelaskan, yaitu perbankan dan keuangan sekitar 44 persen, 25 persen pertambangan, 11 persen perkebunan, 11 persen perusahaan kimia, dan 9 persen perusahaan manufaktur.

Head of Employee Benefits Distribution, Karjadi Pranoto menambahkan dipilihnya Surabaya menjadi kota sasaran, karena Surabaya adalah kota industri.

"DPLK Manulife tidak henti-hentinya mendorong perusahaan untuk mengoptimalkan program pensiun sebagai kompensasi pesangon, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," tandasnya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016