Pamekasan (Antara Jatim) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pamekasan, Jawa Timur melakukan pendampingan pada sembilan anak yang terlibat kasus kriminal dan saat ini, sebagian di antaranya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri setempat.

Menurut Koordinator Divisi Hukum LPKA Pamekasan dr Ummi Suprapti Ningsih, enam dari sembilan anak yang terlibat masalah hukum itu, diantaranya, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, satu lagi, terlibat kasus narkoba dan kasus penganiayaan satu orang.

"Ada juga anak yang kami lakukan pendampingan itu, menjadi korban kasus kekerasan seksual," katanya kepada Antara di Pamekasan, Rabu.

Ummi yang juga dosen ilmu hukum pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan itu menjelaskan, anak-anak yang terlibat dalam kasus pidana kriminal dan kekerasan seksual itu, salah satunya penyebabnya karena lingkungan dan pergaulan.

"Kasus itu terjadi di masyarakat. Makanya, kita harus peduli pada anak-anak di lingkungan kita, entah anak kita sendiri, ataupun anak tetangga," ucap Ummi.

Kontrol orang tua terhadap anak-anaknya, sangat penting. Sebab, dari berbagai kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh LPKA selama ini, salah satu penyebabnya, karena kurangnya pengawasan, dan lingkungan yang 'tidak sehat' pula.

"Orang tua harus peduli, dengan siapa anak-anak itu bermain. Makanya, kita harus waspada betul. Karena teman dan orang-orang yang ada disekitar anak-anak itu sangat berpengaruh dalam membentuk pola pikir anak," kata mantan aktivis Korp HMI-Wati (Kohati) Cabang Jember itu, menjelaskan.

Dalam hal kekerasan seksual, pengaruh yang paling besar adalah teknologi. Saat ini, media yang menyediakan gambar dan video tidak pantas ditonton anak usia dini sulit terbendung.

Peran pemerintah dan pihak berwajib, harus lebih proaktif. Apalagi, hal-hal yang bernuansa pornografi di sekarang ini sangat mudah diperoleh, baik melalui warung internet (warnet) maupun melalui telepon seluler.

"Anak-anak tidak usah mencari sekarang. Makanya, jika anak buka internet, orang tua harus mendampingi. Begitu juga jika ada warnet, harus bersih dari gambar dan vedio yang berbau porno. Sekarang ini kan anak SD sudah bermain ke warnet," tutur Ummi.

Menurut Ummi, anak-anak yang terlibat dalam kasus kriminal di Pamekasan itu, semuanya adalah korban, yakni korban dari pergaulan, dan pendidikan yang kurang sehat.

Oleh karenanya, sambung dia, pendampingan yang dilakukan LPKA tidak hanya saat proses hukum saja, akan tetapi juga pasca-vonis di pengadilan.

"Jadi kami juga menyediakan tim psikolog, pemuka agama dan tenaga menis juga," katanya, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016