Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sudah bisa memproses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) untuk semester pertama tahun ini berdasarkan Permendikbud No. 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pencairan TPG.
     
"Proses pencairan TPG sudah bisa dilakukan karena sudah ada petunjuk teknisnya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi di Bojonegoro, Selasa.
     
Hanya saja, menurut dia, dinas pendidikan (disdik) sampai sekarang ini masih belum mengajukan berkas persyaratan administrasi pencairan TPG ke BPKKD.
     
"Kalau memang berkas persyaratan administrasi masuk ya segera kita cairkan TPG bagi guru," ucapnya, menegaskan.
     
Di kas daerah sekarang ini, menurut dia, terdapat alokasi anggaran TPG sebesar Rp226,882 miliar.  
     
Alokasi anggaran TPG itu, lanjut dia, merupakan sisa anggaran TPG tahun lalu sebesar Rp127,3 milliar, ditambah transfer anggaran TPG dari Pemerintah sebesar Rp99,562 miliar, awal April.
     
"Besarnya TPG yang harus dibayarkan kepada 5.301 guru mencapai Rp57,713 miliar," ucapnya, menambahkan.
     
Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Bojonegoro  M. Khuzaini mantargetkan akan memasukan berkas persyaratan administrasi untuk mencairkan TPG ke BPKKD pekan ini.
     
"Saat ini proses persyaratan berkas administrasi pencairan TPG sudah hampir selesai. Kalau berkas persyaratan aministrasi sudah masuk ke BPKKD maka pencairan TPG sudah bisa dilakukan pekan depan," paparnya.
     
Ia menyebutkan proses pencairan TPG dilakukan dengan mengacu Permendikbud No. 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pencairan TPG.
     
Di dalam ketentuan itu, menurut dia, pencairan TPG bagi guru SD, SMP dan SLTA, dua kali dalam setahun. 
     
"Sebelum ini yang dua kali hanya SD dan SMP. Tapi, kalau sekarang semua guru pencairannya dua kali, dengan jadwal setiap semester," ucapnya, menegaskan. 
     
Ia menambahkan proses pencarian TPG di semester kedua tahun ini sudah tidak ada masalah karena sudah ada Permendikbud No. 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pencairan TPG. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016