Surabaya (Antara Jatim) - Tim advokat dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta semua pihak agar tak memainkan opini tanpa esensi hukum terkait penanganan kasus dana hibah Kadin yang saat ini tengah berjalan.

"Terutama kepada para aparat penegak hukum yang diharapkan bersandar pada koridor hukum, bukan bermain opini," ujar Tim Advokat Kadin Jatim Mohammad Ma'ruf Syah di sela diskusi "Editors Club" di Surabaya, Selasa.

Pada diskusi yang digelar di Balai PWI Jatim tersebut turut hadir sejumlah pimpinan media dan tim advokat Kadin Jatim.

Dalam kasus yang menyangkut Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti tersebut, kata dia, Kejaksaan Tinggi Jatim seharusnya patuh pada putusan pengadilan dan membiarkan hukum yang menang, bukan kekuasaan.

Ia menjelaskan, hal itu merujuk pada pernyataan Kejati Jatim yang selalu menyatakan akan terus menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla Mattalitti.

Dalam sejumlah kesempatan, lanjut dia, pihak Kejati Jatim menyatakan akan menerbitkan hingga 100 sprindik untuk La Nyalla meski sudah dipatahkan berkali-kali di sidang praperadilan, bahkan "menantang" setiap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memimpin sidang bergiliran.

"Pernyataan aparat penegak hukum itu kan sudah berada di luar koridor hukum karena mengedepankan opini dan emosi. Padahal, sudah ada lima putusan pengadilan, termasuk praperadilan 23 Mei 2016 yang pada intinya menyatakan La Nyalla tidak termasuk sebagai peserta dan perkara ini tidak bisa disidik kembali," ucapnya.

Ia mengatakan, pernyataan kejaksaan bahwa penyidikan kembali perkara ini adalah pengembangan juga merupakan penyesatan hukum.

"Istilah pengembangan adalah peristiwa yang sangat baru dan tidak pernah dimunculkan sebagai konteks dalam penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP," katanya.

Menurut dia, yang terjadi dalam perkara ini sama sekali bukan pengembangan karena yang disampaikan di pengadilan adalah bukti lama.

"Tiga putusan praperadilan sudah menjadi bukti bahwa langkah hukum Kejati Jatim keliru," katanya.

Tim Advokat Kadin Jatim lainnya, Amir Burhanuddin, menambahkan, dalam pembuatan dakwaan yang telah disidangkan di pengadilan pada 2015, La Nyalla dinyatakan tidak termasuk sebagai penyertaan sehingga tak bisa jika di kemudian hari dipaksa untuk bersalah.

"Dalam pembuatan dakwaan, Pak La Nyalla tidak termasuk sebagai penyertaan. Baru sekarang dipaksa masuk penyertaan. Ada apa ini? Kalau mau mengusut, kenapa tidak sejak dari dulu?" katanya.

Ia juga menyesalkan langkah Kejati Jatim yang melakukan penggiringan opini dengan menyatakan bahwa biarkan perkara ini dibuktikan di pengadilan tanpa perlu praperadilan.

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Meksi perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun pada 2016, Kejati Jatim menerbitkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan La Nyalla sebagai tersangka.

Sudah ada tiga putusan praperadilan yang membatalkan penerbitan sprindik tersebut, yaitu putusan pengadilan tanggal 7 Maret, 22 April, dan 23 Mei 2016. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016