Kediri, (Antara Jatim) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan tahanan kepada Soni Sandra, pelaku asusila dan persetubuhan pada anak.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat, pembohongan," kata Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek dalam sidangnya di PN Kabupaten Kediri, Senin.
Dalam sidang itu, Soni Sandra hadir mengenakan baju dengan motif kotak-kotak berwarna cokelat tua dengan rompi jingga khas tahanan. Ia sidang dengan mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.
Ia mengatakan, terdakwa telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP, dan menjatuhkan pidana pada Soni Sandra dengan penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Hukuman itu lebih tinggi daripada vonis yang dijatuhkan di PN Kota Kediri dengan 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dalam kasus serupa, di mana korban berbeda.
Dalam sidang itu, juga terungkap jika terdakwa memberikan obat pada anak-anak yang dibawanya. Setelah diberi obat, anak-anak itu menjadi pusing, wajah merah, hingga gigi gemeretak, dan akhirnya mereka disetubuhi.
Namun, setelah disetubuhi anak-anak itu diberi uang Rp400 ribu. Selain memberikan uang, terdakwa juga menjanjikan akan memenuhi kebutuhan mereka.
Dalam perkara itu, terdapat tiga korban, namun seorang di antaranya tidak memberikan keterangan, sehingga yang diproses dalam sidang itu dua anak. Bahkan, dalam sidang juga terungkap jika ada upaya agar keluarga anak-anak itu mencabut laporan dengan memberikan imbalan sebesar Rp75 juta. Namun, keluarga menolak.
Selain itu, Soni Sandra juga mengaku diperas oknum LSM yang meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar. Uang itu masih urung diberikan, hingga kasus tersebut diproses di kepolisian dan disidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Priyo Wicaksono mengatakan akan secepatnya melaporkan ke pimpinan dan segera mengeluarkan sikap terkait dengan vonis tersebut.
Ia pun tidak ingin berdekat terkait dengan hukuman itu sudah maksimal atau tidak, mengingat tuntutan jaksa adalah 14 tahun penjara.
"Saya tidak mau berdekat maksimal atau tidak, karena itu subjektif, dan putusan itu harus objektif. Terkait putusan, kami segera laporkan ke pimpinan dan pada giliarannya nanti pasti akan mengeluarkan sikap," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Soni Sandra, yaitu Sudiman Sidabukke mengatakan belum bisa memberikan ketegasan apakah akan mengajukan banding atau tidak, sebab hal itu merupakan hak kliennya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat, pembohongan," kata Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek dalam sidangnya di PN Kabupaten Kediri, Senin.
Dalam sidang itu, Soni Sandra hadir mengenakan baju dengan motif kotak-kotak berwarna cokelat tua dengan rompi jingga khas tahanan. Ia sidang dengan mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.
Ia mengatakan, terdakwa telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP, dan menjatuhkan pidana pada Soni Sandra dengan penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Hukuman itu lebih tinggi daripada vonis yang dijatuhkan di PN Kota Kediri dengan 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dalam kasus serupa, di mana korban berbeda.
Dalam sidang itu, juga terungkap jika terdakwa memberikan obat pada anak-anak yang dibawanya. Setelah diberi obat, anak-anak itu menjadi pusing, wajah merah, hingga gigi gemeretak, dan akhirnya mereka disetubuhi.
Namun, setelah disetubuhi anak-anak itu diberi uang Rp400 ribu. Selain memberikan uang, terdakwa juga menjanjikan akan memenuhi kebutuhan mereka.
Dalam perkara itu, terdapat tiga korban, namun seorang di antaranya tidak memberikan keterangan, sehingga yang diproses dalam sidang itu dua anak. Bahkan, dalam sidang juga terungkap jika ada upaya agar keluarga anak-anak itu mencabut laporan dengan memberikan imbalan sebesar Rp75 juta. Namun, keluarga menolak.
Selain itu, Soni Sandra juga mengaku diperas oknum LSM yang meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar. Uang itu masih urung diberikan, hingga kasus tersebut diproses di kepolisian dan disidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Priyo Wicaksono mengatakan akan secepatnya melaporkan ke pimpinan dan segera mengeluarkan sikap terkait dengan vonis tersebut.
Ia pun tidak ingin berdekat terkait dengan hukuman itu sudah maksimal atau tidak, mengingat tuntutan jaksa adalah 14 tahun penjara.
"Saya tidak mau berdekat maksimal atau tidak, karena itu subjektif, dan putusan itu harus objektif. Terkait putusan, kami segera laporkan ke pimpinan dan pada giliarannya nanti pasti akan mengeluarkan sikap," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Soni Sandra, yaitu Sudiman Sidabukke mengatakan belum bisa memberikan ketegasan apakah akan mengajukan banding atau tidak, sebab hal itu merupakan hak kliennya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016