Jombang (Antara Jatim) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyayangkan vonis yang diberikan pada pengusaha pelaku asusila serta persetubuhan pada anak Soni Sandra dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp250 juta.
      
"Dalam UU perlindungan anak, maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, ini Rp250 juta. Dibanding jumlah korban, trauma yang ditimbulkan, sehingga saya dukung jaksa melanjutkan (banding), supaya ada tambahan hukuman yang bisa menjerakan pelaku," katanya ditemui dalam kegiatan peringatan Harlah ke-70 Muslimat NU serta deklarasi laskar antinarkoba di alun-alun Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu.
     
Ia mengatakan sudah bertemu dengan salah satu korban perbuatan asusila tersebut dan ia melihat tatapan mata anak itu kosong dan tidak menjawab, tidak memberi respon saat diajak komunikasi. 
     
Mensos pun sempat menawarkan "save house" di Pasar Rebo dan Bambu Apus, pada anak tersebut dan menyampaikan kepada anak itu jika ia cocok boleh tinggal, termasuk jika teman-temannya juga cocok. Untuk segala keperluan akan dibantu dari kementerian sosial. 
     
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini dalam masalah kekerasan pada anak masih digunakan UU perlindungan anak. Namun, saat ini untuk draf perpu harmonisasi selesai, dan paraf menteri pun sudah jalan.
     
"Kalau draf perpu harmonisasi selesai, paraf menteri sudah jalan dan tinggal ke Presiden. Sesungguhnya, jika korban anak-anak dan bisa timbulkan trauma yag dalam dan dan berjangka panjang, itu bisa dapat pemberatan seumur hidup dan hukuman mati, dan jika korban tidak satu anak bisa tambahkan hukuman kebiri kimiawi atau alat deteksi elektronik atau pempublikasikan identitas," paparnya.
     
Ia pun tidak ingin menduga-duga hal yang terjadi dalam vonis tersebut, sehingga Majelis Hakim memberikan vonis yang jauh dari yang tertuang di UU. Ia pun menganjurkan agar KY (Komisi Yudisial) turun untuk bisa melihat proporsional vonis yang ringan tersebut, mengingat dalam UU perlindungan anak, ancaman pidana sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 
     
Majelis Hakim memvonis terdakwa Soni Sandra yang terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sampai sembilan tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5). (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016