Tulungagung (Antara Jatim) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu menangani kasus pencabulan yang dilakukan seorang kuli bangunan terhadap remaja putri yang masih di bawah umur.
    
"Kasusnya terjadi pada Selasa (17/5) dini hari dan pemeriksaan baru kami selesaikan hari ini. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra di Tulungagung, Sabtu.
    
Pelaku atau tersangka yang diidentifikasi bernama Arief Wahyudi (23), kata Andria, ditangkap oleh warga sekitar rumah korban Dn (17) di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan.
    
Modus yang digunakan, lanjut dia, yakni dengan menyelinap ke kamar tidur korban melalui jendela rumah yang berlokasi tak jauh dari bangunan tempat kerja pelaku.
    
"Pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini memang menyukai korban karena setiap hari melihat aktivitasnya di sekitar rumah. Cuma cara yang dilakukan salah," kata Andria.
    
Pelaku yang sempat kabur tanpa mengenakan pakaian akibat korban yang berteriak minta tolong, tutur Andria, akhirnya bisa ditangkap warga saat Arief mencoba kembali ke rumah Dn untuk mengambil bajunya yang tertinggal dalam kamar.
    
"Warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian dan pelaku digelandang ke mapolres dengan masih dalam keadaan polos sampai pemeriksaan dilakukan," ujarnya.
    
Andria mengatakan, perbuatan Arief termasuk unsur tindak pidana dan tidak patut untuk ditiru, karena masuk kamar korban tanpa seizin pemilik rumah dan melakukan perbuatan cabul.
    
"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 jo ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016