Blitar (Antara Jatim) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siane Indriani mendesak agar pemasungan terhadap penderita sakit jiwa dihentikan karena selain tidak manusiawi juga bisa memperparah kondisi kejiwaan penderita.

"Gangguan kejiwaan ini penyakit yang bisa disembuhkan, tetapi banyak masyarakat yang menganggap ini aib keluarga sehingga harus disembunyikan," katanya setelah mengunjungi penderita sakit jiwa yang dipasung oleh keluarganya di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin.

Menurut Siane, kasus pemasungan penderita sakit jiwa banyak terjadi di wilayah Indonesia. Di Jawa Timur sendiri ada sekitar 700 kasus, tersebar di Kabupaten Ponorogo, Magetan, Pacitan, Blitar, Sampang, Lamongan, dan beberapa daerah lainnya.

Komnas HAM, kata dia, saat ini sedang melakukan pemetaan pemasungan. Komnas HAM ingin menyumbangkan pikiran sekaligus ingin mencari tahu masalah yang sebenarnya masih menjadi kendala.

"Masalah gangguan jiwa ini bukan hanya medis, penyembuhan membutuhkan peran banyak pihak, dari keluarga dan masyarakat, dan proses ini harus intensif," katanya.

Ia mendesak agar keluarga lebih mengutamakan pengobatan dan menghindari pemasungan. Ia pun meminta masyarakat tidak memberikan cap negatif terhadap penderita gangguan jiwa maupun keluarganya.

Ia juga meminta pemerintah daerah agar tanggap, misalnya dengan memasukkan penderita sakit jiwa dalam BPJS Kesehatan. Dari beberapa kasus yang ia jumpai, penderita penyakit kejiwaaan kebanyakan berasal dari keluarga tidak mampu. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016