Surabaya (Antara Jatim) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya saat ini mengalami kekosongan jabatan direktur utama hal setelah masa tugas Pjs (pejabat sementara) Dirut PDAM Sunarno sudah berakhir pada 29 April lalu.
    
Ketua Dewan Pengawas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Samba Prawirajaya, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya melayangkan surat permohonan penunjukan plt (pelaksana tugas) dirut PDAM kepada wali kota.
    
"Kami sudah mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya pada pertengahan April lalu, atau  seminggu  sebelum masa jabatan pjs habis, sekarang tinggal menunggu jawaban wali kota," katanya.
    
Menurut dia, dalam surat tersebut, pihaknya menyebutkan ada 3 dirut yang aktif yang bisa ditunjuk sebagai plt dirut. Soal nantinya siapa yang ditunjuk, itu merupakan hak preogatif wali kota. "Kabarnya sih dalam waktu 2-3 hari, wali kota akan menunjuk Plt dirut," katanya.
    
Disinggung soal adanya UU Pilkada yang melarang wali kota, bupati  dan gubernur  membuat kebijakan strategis selama 6 bulan pascadilantik, Samba mengatakan  pihaknya tak  bisa berkomentar soal itu.
    
Namun, lanjut dia, yang pasti ketika dirut definitif yang habis masa jabatannya tahun lalu dan kemudian diangkat Pjs dirut pada November lalu, itu adalah produk hukum.
    
"Karena produk hukum, maka pengangkatan Plt dirut untuk mengisi kekosongan jabatan itu diperbolehkan karena sama-sama produk hukum. Dan itu pemahaman kami," katanya.
    
Samba mengatakan  dengan adanya kekosongan jabatan dirut ini memang berdampak terhadap kinerja perusahaan. Sebab, ada beberapa kebijakan yang harus persetujuan oleh dirut, terpaksa ditunda.
    
Bahkan  pencairan anggaran, untuk sementara ditunda dulu. "Jadi anggaran untuk  segala kegiatan untuk sementara itu ditunda dulu. Kecuali anggaran untuk gaji tetap cair karena  atas persetujuan 3 direktur yang masih aktif," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016