Surabaya (Antara Jatim) - Pembongkaran rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jakan Mawar 10 Kota Surabaya diketahui akan dipakai untuk rumah salah satu anak dari pemilik Plaza Kecantikan Jayanata.

"Saya ke sini terkait rumah di Jl. Mawar 10 yang dibeli bos saya untuk dibangun rumah bagi anaknya. Lainnya saya tidak tahu," kata Store Manager Plaza Jayanata Lilik Wahyuni saat menghadiri rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa.

Awalnya, Lilik mengaku tidak tahu kapan bosnya, Beng Jayanata membeli dan kemudian membongkar bangunan di Jl. Mawar 10, Surabaya. "Saya hanya beritikad baik mewakili perusahaan untuk menghadiri undangan ini. Saya tidak tahu belinya kapan dan dibongkarnya," kata Lilik.

Lilik awalnya mengakui dirinya cukup kaget dan bingung saat ditunjuk perusahaan Plaza Jayanata untuk menghadiri undangan rapat di DPRD Surabaya itu.

Hal ini dikarenakan pemiliknya, Beng Jayanata dan putranya, Hans Jayabaya serta keluarga besar lainnya sedang berlibur ke luar negeri. "Mereka baru akan kembali ke Surabaya akhir minggu ini," jelas Lilik.

Hal ini diungkapkannya karena dia tidak bisa memberikan jawaban ketika diminta keterangan terkait pembelian dan pembongkaran rumah Jl. Mawar 10 yang tepat di samping selatan Plaza Jayanata.

"Saya hanya tahu kalau tanah itu akan dibangun sebagai tempat tinggal untuk anaknya. Itu saja," katanya.

Atas jawaban itu, para pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Surabaya sempat kecewa. Namun saat ditanya terkait permintaan Pemkot untuk Jayanata mendirikan kembali bangunan yang telah dirobohkan, Lilik mengaku sudah mendapat informasi dari bos-nya, siap akan melakukan pembangunan kembali.

Kasi Penyelamatan dan Pemanfaatan Bangunan Cagar Budaya (BCB) Trowulan Widodo, menambahkan bila memang bangunan itu adalah BCB, tentunya bisa dibangun ulang.

"Bisa menggunakan informasi dan dokumentasi sebelumnya. Memang harus melakukan kajian-kajian dulu," kata Widodo.

Siapa yang melakukan kajian, Widodo menyebut tentunya tim cagar budaya dan Disbudpar Surabaya. Selanjutnya yang melaksanakan adalah pemilik. Ketika ditanya bila pemilik tidak mau, Widodo menyebutkan, hal itu tinggal dikomunikasikan saja antarkedua belah pihak.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016