Surabaya (Antara Surabaya) -Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol di Kota Surabaya dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Surabaya, Selasa (10/5).

Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya Eddi Rachmat, di Surabaya, Senin mengatakan tidak ada perubahan substansi dari hasil pembahasan pansus pada masa perpanjangan waktu masa kerja.

"Pansus tetap memutuskan pelarangan total peredaran minuman beralkohol di Kota Pahlawan ini sesuai dengan kesepakatan awal di kalangan pansus. Rencananya besok (Selasa, 10/5) ada paripurna, undangannya pukul 09.00 WIB," katanya.

Anggota pansus minuman beralkohol Achmad Zakaria meminta semua organisasi masyarakat (ormas) Islam diundang, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Front Pembela Islam (FPI) dan lainnya.

Menurut dia, kehadiran mereka sangat berharga untuk memberikan dukungan moral kepada pansus. Selain itu, juga untuk ikut mengawal sampai disetujui oleh Gubernur Jatim.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada Pemkot Surabaya agar tidak mengulur waktu. Setelah selesai digedok oleh legislatif, Pemkot sesegera mungkin mengirim draf raperda minuman beralkohol kepada Pemprov Jatim untuk minta disahkan.

"Jangan sampai pemkot main-main, jangan ada lobi-lobi dari oknum yang ingin minuman beralkohol masih bebas di Surabaya," ujarnya.

Zakaria menegaskan pansus akan tetap mengawal sampai ke tingkat Pemprov Jatim. Meski secara administrasi, tugas pansus sudah selesai, pansus memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat Surabaya.

"Setelah disahkan, bola sudah ada di gubernur, disetujui atau tidak sudah menjadi kewenangan gubernur, namun kami akan terus mengawal bersama ormas Islam,"ujarnya.

Wakil ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan pada rapat paripurna pengesahan raperda minuman berkohol, pihaknya mengundang PCNU Surabaya, Pemuda Muhammadiyah, Majelis Ulama dan lainnya.

Ia berharap pada paripurna berjalan dengan lancar. "Kita berharap tidak ada hal krusial, semuanya berjalan lancar," ujarnya.

Legislator asal Fraksi PKB ini berjanji tidak akan mengubah keputusan pansus. Paripurna hanya mengesahkan hasil keputusan pansus raperda minuman beralkohol.

"Kita serahkan Pansus ini kepada evaluasi Gubernur Jawa Timur, apapun hasil Pansus harus kita hargai dan diapresiasi," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016