Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menilai pelanggaran pemasangan jaringan utilitas seringkali terjadi di kawasan pinggiran kota Surabaya.
    
Koordinator  Utilitas Satpol PP Kota Kota Surabaya, Ahmad Toyib di Surabaya, Jumat memperkirakan pihak  pemasang  jaringan utilitas memilih kawasan pinggiran karena lokasi tersebut dianggap jauh dari pengawasan aparat pemerintah kota.
    
"Mulai Maret hingga Mei ini, Satpol PP berhasil tangkap tangan pelanggaran utilitas di delapan lokasi. Terakhir pada 4 Mei di MERR Pandugo. Sebelumnya, di Lidah Wetan, Lidah Kulon, Panjang Jiwo, dan Tenggilis," katanya.
    
Ahmad Toyib mengatakan pelanggaran jaringan utilitas di kawasan MERR Pandugo, berupa kabel udara. Satpol PP berhasil menyita barang bukti kabel milik penyedia layanan multimedia fixed broadband  PT. Innovat Mas Indonesia sepanjang 500 meter.
    
"Kabel itu langsung kami amankan di kantor (Satpol)," katanya.
    
Koordinator utilitas Satpol PP Kota ini menerangkan, rata-rata pelanggara yang terjadi berupa label udara. Meski, awal Maret lalu, dari beberapa pelanggaran yang ada berkaitan dengan kabel bawah tanah.
    
"Mungkin jika bentuknya galian kan pengerjaannnya lama. Jadi mudah diketahui," kata Toyib.
    
Sebaliknya, menurutnya,  jika Kabel udara pemasangannya, beberapa jam saja bisa cepat selesai. Ahmad Toyib, mengatakan berdasarkan pengalamannya di lapangan, pemasang jaringan utilitas yang rata-rata dilakukankontraktor  saat  tertangkap tangan aparat Satpol PP berdalih, pemasangan yang dilakukan hanya perapian (kabel).
    
"Alasannya perapian, tapi gak mungkin. Karena menggunakan kabel ber-rol-rol," ujarnya.
    
Setelah Satpol PP melakukan interogasi, pihak ketiga yang memasang kabel udara tersebut akhirnya mengaku, bahwa pemasangan yang dilakukan baru dan belum memenuhi perizinan.
    
"Saat ditanya identitas dan legalistasnya, gak bisa menunjukkan. berarti kan illegal," katanya.
    
Ahmad Toyib mengatakan setiap hari aparat Satpol PP melakukan pengawasan di lapangan. Jika ada pelanggaran, Tim Satpol PP yang berwenang menangani masalah utilitas langsung turun ke lokasi.
    
"Temuan pelanggaran bisa dari Tim Odong-Odong Satpol PP maupun dari  bagian Penyidikan Utilitas sendiri saat berada di lapangan," kata Toyib.
    
Setiap hari, sebanyak satu regu Tim Odong-Odong yang memantau lingkungan sekitar. Apabila menemukan adanya pelanggaran pada masalah utilitas dilaporkan ke bagian Utilitas Satpol PP. Sebanyak 3-4 orang bagian utilitas Satpol PP menuju ke lokasi untuk menindak pelanggaran tersebut.
    
"Jika  tak ada izin pelaksanaan, mereka (kontraktor) harus menurunkan atau membongkar sendiri (kabel udara). Jika tidak , kita putus paksa," katanya.
    
Ia mengakui jaringan utilitas yang tertangkap tangan melanggar rata-rata pemasangan baru. Sementara, jaringan utilitas lama, penertibannya harus menunggu bantuan penertiban dari  SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait.
    
"Yang lama, kita gak bisa bertindak jika gak ada bantip," katanya.
    
Ia mengaku pelanggaran terhadap Perwali Nomor 49 tahun 2015 maupun  Perwali Nomor 8 tahun 2016 tentang  Penyelenggaraan Jaringan Utilitas yang dilakukan beberapa perusahaan yang bergerak dibidang  jasa telekomunikasi  di sejumlah lokasi, hingga saat ini belum ada yang menyelesaikan perizinannya.
    
"Sempat ada yang klarifikasi, tapi saat ditanya dokumen legalitas, mereka beralasan masih dalam proses," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016