Surabaya (Antara Jatim) - Pemerhati bangunan cagar budaya sekaligus Direktur Surabaya Heritage Freedy H Istanto mengatakan pelanggaran berupa pengrusakan Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo di Jl. Mawar No. 10 Suabaya bukan delik aduan, sehingga polisi bisa langsung melakukan proses hukum.
    
"Ini yang harus dilacak siapa yang membongkar," kata Freedy saat mengunjungi lokasi pembongkaran bangunan rumah radio perjuangan di Jalan Mawar Surabaya, Kamis.
    
Menurut dia, dalam kontek cagar budaya, ada dua kontek yakni legalitas kepemilikan dengan pengertian bangunan boleh dipindah tangankan tapi statusnya cagar budyaanya melekat.
    
"Kalau sejak bangunan pertama pemiliknya membongkar ya dia yang salah, tapi kalau ini sudah dipindah tangankan kemudian pemilik baru melakukan pengrusakan dia yang kena," katanya.
    
Menurut dia, di Surabaya ada dua bangunan cagar budaya yang secara signifikan telah dirusak secara total. Pertama bangunan Sinagog adalah gereja Yahudi di Surabaya yang merupakan satu-satunya di Indonesia yang telah dihancurkan.
    
"Ketika dimunculkan di dunia intenrasional, KBRI Washington bereaksi keras. Jangan lupa komunitas Yahudi sangat kuat di Amerika. Tapi di sini saya tidak melihat itu Yahudi, geraja dan agama. Tapi ini adalah catatan sejarah kota. Jika Surabaya dikenal pluralis, tapi sekarang Surabaya tidak punya bukti fisik sebagai kota pluralis," katanya.
    
Sedangkan mengenai rumah radio perjuangan Bung Tomo merupakan tempat bersejarah dimana saat itu menjadi sebua media perjuangan bagi Pahlawan Nasional Bung Tomo dan kawan-kawan melakukan mobilisasi, penyebaran semangat dan motivasi dalam melakukan perjuangan melawan penjajah.
    
"Di Surabaya saat itu agak fakum dalam kepemimpinan formal, sehingga banyak menggunakan media radio," ujarnya.
    
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensiue Awey mengatakan mengatakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, barang siapa dengan sengaja menelantarkan, merubah dan bahkan menghilangkan maka bisa di bawah ke ranah hukum.
    
"Pihak pemkot (disbudpar) maupun pemilik bangunan bisa diseret ke pidana berupa penjara selama 3 bulan atau denda Rp50 juta. Tapi sanksi itu dinilai masih ringan sehingga masih berpotensi adanya pelangaran serupa," ujarnya.
    
Namun demikian, lanjut dia, ada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Cagar Budaya menyebutkan sanksi sedikit berat yakni pada pasal 105 disebutkan setiap orang yang  dengan  sengaja  merusak  Cagar Budaya dipidana dengan  pidana  penjara  paling  singkat  1  tahun  dan  paling  lama  15  tahun  dan/atau  denda  paling  sedikit  Rp500 juta dan   paling  banyak  Rp5 miliar. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016