Surabaya (Antara Jatim) - Forum Masyarakat Kelautan Maritim dan Perikanan (FMKMP) mengusulkan nomenklatur Dinas Pertanian Kota Surabaya diganti menjadi Dinas Agro-Maritim menyusul Kota Pahlawan memiliki kekayaan laut dan garis panjang pantai yang layak jadi leading sektor, di satu sisi lahan pertanian yang terus menyusut.
"Nomenklatur dinas pertanian seharusnya diganti menjadi dinas kelautan dan perikanan. Hanya saja UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan laut kota/kabupaten kewenangan pengelolaannya di provinsi (0-12 mil). Jadi saya lebih cocok diganti dinas agro-maritim," kata Ketua Forum Masyarakat Kelautan Maritim dan Perikanan (FMKMP) Oki Lukito dalam diskusi di media sosial Komunitas Peduli Surabaya Rek Ayo Rek (RAR) di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, nomen klatur yang cocok dinas agro-maritim dengan penjelasan Agro merupakan hasil pertanian, perkebunan dan peternakan. Sedangkan Maritim dari pelabuhan, galangan kapal dan garam," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Surabaya merupakan kota bandar karena ada Tanjung Perak, Teluk Lamong, sungaki kalimas dan 12 galangan kapal. Semua itu merujuk sebagai kota maritim yang seharusnya kota punya kewenangan.
"Isu ini jika digulirkan mempertegas eksistensi kota Surabaya," ujarnya.
Saat ditanya jika nomenklatur dinas pertanian diganti, apakah kewenangan pengelolaan Sentra Ikan Bulak (SIB) bisa maksimal, Oki mengatakan persoalan SIB itu sebetulnya mudah kalau Pemkot dalam hal ini dinas terkait serius.
"Pindahkan saja pasar Ikan Pabean yang menurut saya tidak memenuhi syarat higienitas. Jika itu dipindahkan maka SIB akan ramai," ujarnya.
Namun demikian, Kepala Dinas Pertanian Justamadji mengatakan di Kota Surabaya masih banyak petaninya, malah kelautan tidak ada kewenangannya dalam UU 23/2014. "Pertanian itu umum," ujarnya singkat.
Ketua DPRD Suabaya Armuji mengatakan pihaknya mendukung jika ada perubahan nomenklatur tersebut karena bidang pertanian di Surabaya saat ini minim atau hanya ada di kawasan Surabaya barat.
"Kalau laut tidak ada habisnya sepanjang tidak ada reklamasi besar- besaran bisa dijadikan mencari nafkah bagi nelayan," ujarnya.
Menurut dia, ada aturan atau perda yang mengatur soal perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya. "Tinggal kemauannya di pemkot seperti apa. Itu usulan dari pemkot, kalau saya mendukung saja," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Nomenklatur dinas pertanian seharusnya diganti menjadi dinas kelautan dan perikanan. Hanya saja UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan laut kota/kabupaten kewenangan pengelolaannya di provinsi (0-12 mil). Jadi saya lebih cocok diganti dinas agro-maritim," kata Ketua Forum Masyarakat Kelautan Maritim dan Perikanan (FMKMP) Oki Lukito dalam diskusi di media sosial Komunitas Peduli Surabaya Rek Ayo Rek (RAR) di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, nomen klatur yang cocok dinas agro-maritim dengan penjelasan Agro merupakan hasil pertanian, perkebunan dan peternakan. Sedangkan Maritim dari pelabuhan, galangan kapal dan garam," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Surabaya merupakan kota bandar karena ada Tanjung Perak, Teluk Lamong, sungaki kalimas dan 12 galangan kapal. Semua itu merujuk sebagai kota maritim yang seharusnya kota punya kewenangan.
"Isu ini jika digulirkan mempertegas eksistensi kota Surabaya," ujarnya.
Saat ditanya jika nomenklatur dinas pertanian diganti, apakah kewenangan pengelolaan Sentra Ikan Bulak (SIB) bisa maksimal, Oki mengatakan persoalan SIB itu sebetulnya mudah kalau Pemkot dalam hal ini dinas terkait serius.
"Pindahkan saja pasar Ikan Pabean yang menurut saya tidak memenuhi syarat higienitas. Jika itu dipindahkan maka SIB akan ramai," ujarnya.
Namun demikian, Kepala Dinas Pertanian Justamadji mengatakan di Kota Surabaya masih banyak petaninya, malah kelautan tidak ada kewenangannya dalam UU 23/2014. "Pertanian itu umum," ujarnya singkat.
Ketua DPRD Suabaya Armuji mengatakan pihaknya mendukung jika ada perubahan nomenklatur tersebut karena bidang pertanian di Surabaya saat ini minim atau hanya ada di kawasan Surabaya barat.
"Kalau laut tidak ada habisnya sepanjang tidak ada reklamasi besar- besaran bisa dijadikan mencari nafkah bagi nelayan," ujarnya.
Menurut dia, ada aturan atau perda yang mengatur soal perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya. "Tinggal kemauannya di pemkot seperti apa. Itu usulan dari pemkot, kalau saya mendukung saja," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016