Jember (Antara Jatim) - Ratusan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Buruh Menggugat (GMBM) Kabupaten Jember, Jawa Timur berdemonstrasi untuk menuntut penyelesaian kasus buruh perkebunan di wilayah setempat.

Ratusan aktivis GMBM berunjuk rasa sambil membawa poster dan spanduk tuntutan para buruh perkebunan yang didampingi oleh aktivis mahasiswa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, Senin.

"Kami minta sejumlah kasus buruh perkebunan di Jember diselesaikan dengan baik karena buruh sudah mengajukan penyelesaian kasus itu sejak tahun 2014, namun hingga kini tidak ada penyelesaian," kata koordinator aksi Dwi Agus Budiyanto di Jember.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa Bu Kasirah yang bekerja di PDP Kahyangan Jember selama 40 tahun, namun semasa hidup tidak mendapatkan hak normatif buruh secara layak.

"Bu Kasirah tidak mendapatkan upah yang layak selama bekerja dan tidak mendapatkan jaminan sosial yang seharusnya diberikan oleh perusahaan PDP Kahyangan yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) itu," tuturnya.

Agus mengatakan buruh karet tersebut bekerja sejak pukul 02.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB untuk menyadap karet setiap hari, sedangkan upah yang diterima sebesar Rp400.000 per bulan pada tahun 2014.

"Disnakertrans Jember selaku mediator masih berjalan di tempat untuk menuntaskan masalah itu, bahkam kami meminta Kepala Disnakertrans mundur, apabila tidak bisa mengatasi persoalan itu," ucap koordinator Forum Komunikasi Antar Kebun Jember itu.

Selain itu, lanjut dia, kasus PHK sepihak yang menimpa beberapa karyawan di PDP Kahyangan Jember juga belum terselesaikan, sehingga kami mendesak Disnakertrans Jember segera menyelesaikan kasus buruh perkebunan itu.

Para buruh akhirnya ditemui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Jember, Budi Santoso.

"Untuk kasus yang menimpa buruh di Jember sudah kami selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun hal tersebut yang belum bisa dipahami oleh kaum buruh," katanya kepada sejumlah media.

Ia menjelaskan terkait kasus Bu Kasirah pihaknya sudah melimpahkan berkas kepada Kejari Jember dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Jember, sehingga Disnakertrans tetap menyelesaikan kasus buruh perkebunan itu.

"Disnakertrans kesulitan untuk melakukan pengawasan kepada seluruh buruh yang bekerja di 800an perusahaan di Jember karena tenaga pengawas hanya tiga orang, padahal idealnya satu pengawas melakukan pengawasan lima hingga 10 perusahaan," tuturnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016