Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya merasionalisasi usulan penyesuaian atau kenaikan tarif layanan puskesmas dengan memilah paket kamar rawat inap beserta fasilitas makan-minum dengan jasa kesehatan lainnya.
    
"Sebenarnya, kenaikan tarif baru tidak sebesar yang sudah terlanjur teropinikan di masyarakat melalui media," kata Kepala Dinkes Tulungagung Gatot DP Purwanto di Tulungagung, Kamis.
    
Menurut dia, usulan perda tarif puskesmas yang diajukan sebelumnya sengaja dibuat global dengan memperhitungkan seluruh paket jasa layanan kesehatan terhadap pasien yang menjalani rawat inap.
    
Konsekuensinya, kata dia, nominal tarif yang muncul dalam usulan raperda retribusi layanan puskesmas di DPRD menjadi besar, yakni Rp120 ribu per hari untuk setiap pasien rawat inap.
    
Nominal tersebut diakui Gatot jauh lebih besar dibanding tarif layanan rawat inap puskesmas yang saat ini masih berlaku, yakni Rp25 ribu per hari.
    
"Besaran tarif lama ini masih mengacu peraturan daerah nomor 3 Tahun 2012, namun dengan rincian hanya untuk biaya kamar dan 'mamin (makan-minum) pasien. Sedangkan usulan tarif baru mencakup semua layanan, termasuk jasa medis dokter, perawat, obat dan lain-lain," paparnya.
    
Karena muncul resistensi dari legislatif, Gatot akhirnya setuju untuk memperbaiki usulan rancangan perda tarif retribusi puskesmas, namun dengan memilah paket jasa layanan kesehatan.
    
Patokan tarif retribusi, misalnya, Gatot memastikan nominal biaya dirasionalisasi hingga kisaran Rp60 ribu per hari namun hanya untuk biaya kamar dan makan-minum pasien per hari.
 
"Untuk jasa layanan kesehatan lain seperti jasa medis tenaga dokter, paramedis, obat-obatan, laboratorium dan lain-lain tentu akan dipisah. Jatuhnya sebenarnya hampir sama saja, cuma beda sedikit," ujarnya.
    
Gatot mengatakan, perubahan komposisi harga atau tarif layanan yang diusulkan dalam rancangan perda retribusi puskesmas itu bukan konteks revisi karena sejauh ini baru sebatas usulan dan belum ditetapkan.
    
"Ini hanya masalah perbedaan persepsi saja, dan perbaikan usulan segera kami ajukan lagi," ujarnya.
    
Sebelumnya, DPRD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagungbelum mencapai titik temu/kesepakatan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah nomor 3 Tahun 2012 tentang tarif retribusi puskesmas, karena masalah perbedaan pandangan terkait nominal kenaikan tarif.
    
Pihak legislatif belum bisa menyetujui tarif yang diajukan dinkes, karena nilai yang diajukan bakal memberatkan masyarakat miskin yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan maupun KIS (Kartu Indonesia Sehat)
    
"Penilaian tarif yang diajukan dinkes terlalu besar dan memberatkan pengguna jasa layanan kesehatan bersubsidi di tingkat puskesmas," kata Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016