Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Surabaya membentuk tim investigasi pengusiran Ketua PCNU Kota Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri pada saat rapat paripurna dengan agenda perpanjangan pansus raperda peredaran  minuman beralkohol di gedung DPRD Surabaya, Senin (18/4).
    
"Sesuai arahan DPW, kami akhirnya membentuk tim investigasi. Tim ini diketuai langsung Pak Masduki Toha (Wakil Ketua DPRD Surabaya), dan akan bekerja hingga dua minggu ke  depan. Ini penting, karena kami ingin persoalan ini gamblang dan segara selesai," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya Laila Mufidah kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
    
Mufidah mengatakan sampai saat ini efek atas insiden pengusiran Ketua PCNU Surabaya masih belum juga reda. Sejumlah masyarakat dan kader partai terus bergolak dan mendesak dilakukan pengusutan. "Karena itu, tim investigasi ini kami pandang perlu," katanya.
    
Hasil investigasi tersebut, lanjut dia, akan diserahkan kepada PWNU Jatim untuk menjadi catatan. "Nanti akan ada buku putih sebagai penjelasan dan kesimpulan atas investigasi yang kami lakukan. Ini sengaja kami lakukan, karena bagaimanapun juga, PKB punya garis dengan NU," katanya.
    
Ketua Tim Investigasi Masduki Toha mengaku siap atas perintah tersebut. Masduki akan memanggil petugas pengamanan dala (Pamdal) untuk memintai keterangan. Hasil tersebut akan dikroscekkan dengan penjelasan pimpinan dewan lainnya.
    
"Kemarin saya sudah komunikasi dengan seluruh pimpinan. Alhamdulillah sudah ada sedikit gambaran. Hanya, kami tidak bisa buka sekarang hasilnya," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya ini.
    
Masduki berjanji siapapun pelakunya, pihaknya akan memintanya untuk bertanggung jawab. Paling tidak meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. "Kalau memang pimpinan yang bersalah, maka mereka harus meminta maaf secara kelembagaan," katanya.
    
Sementara itu, terkait kelanjutan kerja Pansus Mihol, Masduki mengaku akan tetap mengawal. Ia memastikan bahwa tidak akan ada perubahan materi pada payung hukum tersebut. Alasannya, pembahasan telah  rampung dan tinggal pengesahan saja.
    
"Pansus ini diperpanjang bukan karena pembahasan tidak selesai. Tetapi karena proses pelaporan saja yang tersendat. Jadi hanya persoalan administratif saja. Nanti, Pansus tinggal mengagendakan lagi pelaporan kepada Banmus (badan musyawarah) untuk diparipurnakan," ujarnya.
    
Kendati demikian, kata dia, laporan tersebut juga harus menunggu hasil singkronisasi Bagian Hukum selesai. Sebab, beberapa waktu lalu, tahap tersebut belum berjalan.
    
"Karena itu, kami juga meminta Bagian Kumum Pemkot Surabaya mempercepat proses itu," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016