Malang (Antara Jatim) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), Sumito menyatakan sampai saat ini dana kantong plastik yang ditarik dari konsumen sebesar Rp200/kantong di toko-toko modern (ritel) tidak jelas, kemana setornya dan untuk apa penggunaannya.

"Kami ingin tahu kejelasannya, bahkan dasar hukumnya. Selama ini toko-toko modern, swalayan atau ritel memungut biaya untuk kantong plastik berbayar bagi konsumen yang tidak membawa kantong (tempat belanjaan), tanpa didasarkan pada aturan di tingkat daerah," kata Sumito di Malang, Jumat.

Oleh karena itu, katanya, YLKM mengimbau pada Pemkot Malang membuat aturan terkait kantong plastik berbayar tersebut. "Kami sudah rapat soal Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur masalah plastik berbayar ini," ujarnya.

Menurut dia, dengan tambahan Rp200 untuk setiap kantong plastik akan menambah beban konsumen. Dan, yang lebih penting lagi, alokasi dana yang ditarik dari konsumen tersebut hingga saat ini belum jelas arahnya.

"Kami tanya kemana uang Rp200 untuk kantong plastik berbayar itu, padahal kan sebelumnya gratis. Itulah yang harus diatur dengan Perwali atau aturan lainnya sebagai acuan, termasuk kemana aliran dananya dan penggunaannya untuk apa," tandasnya.

Ia mengemukakan jika biaya untuk membayar kantong plastik tersebut diakumulasi, tentu akan memberatkan konsumen, sebab tidak semua konsumen membawa kantong sendiri untuk tempat belanjaannya. 'Mungkin saja bagi konsumen yang memang tidak membawa kantong belanjaan tidak masalah, tetapi kalau tidak ada aturan yang mengatur dan tidak ada kejelasan aliran dananya kan susah," ucapnya.

Kebijakan kantong plastik berbayar di Kota Malang diluncurkan pada awal Februari lalu. Kota Malang menjadi salah satu dari 23 kota/kabupaten yang menjadi percontohan secara nasional.  

Bagi konsumen yang tidak membawa kantong plastik untuk belanjaannya, kasir akan menawarkan kantong plastik berbayar seharga Rp200 per kantong. Namun, bagi konsumen yang tidak menginginkan kantong, bisa menggunakan kardus.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016