Surabaya (Antara Jatim) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap tersangka SW (39) yang merupakan pemilik dari 4.800 ekor benih lobster yang nilai jualnya mencapai Rp192 juta itu.

"Awalnya, ribuan ekor benih lobster itu diamankan Balai Karantina Surabaya I, lalu kami kembangkan hingga menangkap pemiliknya di Jalan Letjen Sutoyo, Bungurasih, Sidoarjo," kata Kasubbid IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP I Putu Yuni Setiawan di Surabaya, Jumat.

Didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno, ia menjelaskan tersangka menjual ribuan ekor benih lobster itu dalam bentuk paket berisi 200 ekor benih, lalu diberi oksigen dan dimasukkan kantong benih.

"Kantong-kantong kecil itu dimasukkan styrofoam dan akhirnya dimasukkan ke dalam koper seperti barang biasa. Satu koper ada 12 kantong benih. Hal itu sudah lima tahunan dilakukan SW dengan empat kali pengiriman dalam satu bulan," katanya.

Ditanya kemungkinan tersangka melakukan pengiriman bibit lobster ke luar negeri juga, ia mengatakan hal itu masih didalami, karena kemungkinan itu tetap ada, meski pelaku selama ini masih mengaku pengiriman ke Jateng, Jakarta, dan Bali.

"Tersangka yang berasal dari Banyuwangi tapi beralamat di Perum Citra Santoso, Lakarsantri, Surabaya itu mengambil benih di daerah Pangandaran, Jawa Barat, yang dikirim oleh seorang kurir melalui perjalanan darat atau naik bus, karena itu Balai Karantina memergoki di Bungurasih," katanya.

Tentang pelanggaran yang dilakukan tersangka, ia mengatakan benih lobster itu dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk diperdagangkan agar jumlah lobster dewasa tidak semakin menurun. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016