Jakarta (Antara) - Tim pemburu koruptor kembali berhasil menangkap buronan koruptor perkara Bank Century, Hartawan Aluwi di Singapura.

"Hartawan Aluwi ditangkap oleh BIN," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai pemulangan buronan koruptor BLBI Samadikun Hartono di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Kamis malam.

Hartawan Aluwi, tersangka yang terseret dalam kasus Bank Century dengan Kerugian Negara Rp.3,11 triliun. 

Hartawan sejak berstatus tersangka kabur keluar negeri dan keberadaanya diketahui berada di Singapura.

Dalam kasus ini selain Hartawan Aluwi masih ada tersangka Korupsi Bank Century lainnya, seperti kakak beradik Robert Tantular dan Anton Tantular serta Theresia Dewi Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq, Hendro Wiyanto. 

Namun yang baru dijebloskan ke penjara dalam kasus ini adalah Robert Tantular. 

Samadikun

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengungkapkan buronan koruptor BLBI Samadikun Hartono yang ditangkap di Shanghai, China, memiliki lima paspor guna mengelabui pengejaran aparat Indonesia.

"Dia punya lima paspor diantaranya Gambia dan Dominika," katanya seusai kedatangan Samadikun Hartono di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Kamis malam.

Ia menyebutkan untuk paspor Gambia, Samadikun bernama Tan Cimi Abraham.

Sewaktu Samadikun Hartono ditangkap oleh aparat China, ia menggunakan paspor Gambia itu. "Tan Cimi Abraham, namanya dalam paspor Gambia," katanya.

Persoalan menggunakan paspor negara lain, kata dia, menjadi salah satu kesulitan timnya melakukan pengejaran terhadap buronan terpidana tindak pidana korupsi yang sudah divonis itu.

Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri. 

Pengadilan telah memvonisnya bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan pada 1998.

Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp169 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 28 Mei 2003. Dalam putusan itu juga Samadikun Hartono dihukum empat tahun kurungan.

Namun Samadikun melarikan diri ke luar negeri meski telah divonis oleh hakim hingga pelariannya berakhir di Shanghai, China.
(*)

Pewarta: Supervisor

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016