Surabaya, (Antara Jatim) - Belasan kader Pemuda Pancasila Kota Surabaya beraksi cukur gundul sebagai bentuk syukur atas dikabulkannya permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti.

Salah seorang koordinator cukur gundul kader Pemuda Pancasila, Agus Drajat, Selasa, mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kader Pemuda Pancasila yang ada di Kota Surabaya atas dikabulkannya permohonan praperadilan La Nyalla.

"Putusan pengadilan itu telah memenangkan pak Nyalla yang sudah dituduh dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar," katanya.

Ia mengemukakan, aksi cukur gundul ini dilakukan secara sukarela karena bersyukur atas kemenangan pra peradilan atas kasus dugaan korupsi dana hibah kadin.

"Kami anggota Pemuda Pancasila sebelumnya mamang nadzar jika kasus yang melibatkan ketua Kadin La Nyala Matalitti menang di pengadilan surabaya, kita akan cukur gundul," katanya.

Aksi cukur gundul yang dilakukan kader ini dilakukan di halaman kantor Pemuda Pancasila Kota Surabaya di Jalan Dharmahusada Indah Utara 1 Nomor 42.

Aksi ini dilakukan kader Pemuda Pancasila sambil mengenakan kaos putih yang bertuliskan "stop kriminalisassi La Nyalla".

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas penetapan dirinya terkait dengan dugaan korupsi dana hibah kadin Jatim senilai Rp5 miliar.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kalau penetapan tersangka La Nyalla oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon," kata Hakim tunggal Ferdinadus saat membacakan amar putusannya pada persidangan praperadilan kasus Kadin Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016