Surabaya, (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan kasus penipuan batu bara senilai Rp3,2 miliar dengan terdakwa Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono setelah sebelumnya sempat tertunda beberapa waktu.

Namun, persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana dari Kejati Jatim gagal dilakukan akibat tidak hadirnya terdakwa Eunika Lenny Silas pada persidangan perdana ini.

Kuasa Hukum Eunika Lenny Silas, Jon Mathias mengatakan,  ketidakhadiran kliennya dalam sidang dikarenakan mengalami gangguan kesehatan. "Terdakwa sakit majelis, tadi jatuh di hotel dan ini ada surat sakitnya," katanya pada Majelis Hakim pada persidangan perdana, Selasa.

Mendengar alasan sakit, Hakim Efran Basuning tidak begitu saja percaya dengan keterangan penasihat hukum dan melakukan kroscek ke Jaksa Putu terkait pemanggilan tersangka.

"Kami sudah panggil ke alamat terdakwa di Jepara Jawa Tengah, ini bukti pemanggilannya," kata Jaksa Putu menjawab pertanyaan hakim.

Alasan tersebut akhirnya diterima hakim, namun ancaman akan memenjarakan kedua terdakwa pun dilontarkan Hakim Efran, jika kedua terdakwa tidak kooperatif.

"Saya minta terdakwa Eunika Lenny Silas harus dihadirkan pada sidang berikutnya, kalau tidak saya akan keluarkan penetapan penahanan, termasuk saudara terdakwa Usman, anda juga akan saya tahan kalau tidak kooperatif," katanya.

Usai persidangan, Jaksa Putu Sudarsana menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Perkara ini bermula PT Energy Lestari Sentosa (ELS) melalui Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (SLES) September 2012 lalu.

"Saat itu, peminjaman dikabulkan dengan syarat dikembalikan seminggu kemudian. Kedua belah pihak lalu melakukan kesepakatan resmi. Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batu bara yang dipinjam tidak dikembalikan dan ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual," katanya.

Dari data yang dihimpun, setelah kasus ini mencuat para korban pun mulai  bermunculan dan ada empat korban lain yang muncul. 

Mereka adalah Usadi,  yang telah melapor ke Polda Jatim karena merasa tertipu sekitar Rp10,1 miliar, Raymond Evert Lisapaly yang melapor ke Bareskrim Mabes Polri dengan nilai kerugian sekitar Rp6,4 miliar.

Dua korban lainnya adalah Mike Kalwani juga melapor ke Bareskrim Polri dengan nilai total ditipu Rp125 miliar dan korban Hendi juga melapor ke Polda Jatim merasa tertipu Rp80 miliar. Ditambah dengan korban sebelumnya, Direktur PT Sentosa Laju Energi, Denny Iryanto yang mengaku dirugikan Rp3,2 miliar.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016