Situbondo (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap dua dari tiga pencuri, dua hari setelah tersangka beraksi membawa 80 gram emas milik korban dengan cara menggendam.
"Penangkapan pelaku pencurian ini bermula dari salah satu komplotan yang menjual perhiasan emas hasil kejahatan itu ke Pasar Mimbaan, Situbondo," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Situbondo AKP Riyanto di Situbondo, Kamis.
Ia mengatakan komplotan pencuri yang pertamakali ditangkap saat menjual perhiasan emas hasil curian itu adalah Wahyu Wardana (23), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota Situbondo. Tersangka yang bertugas menjual hasil kejahatan itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pembeli emas di pasar.
Berdasar laporan itulah, kata dia, selanjutnya anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Wahyu Wardana dan ditangkap di rumahnya. Kemudian setelah polisi melakukan pengembangan akhirnya Erfan Efendi juga ditangkap di rumah indekos yang lokasinya tak jauh dari rumah Wahyu Wardana.
"Selain menangkap dua pelaku itu kami juga mengamankan barang bukti perhiasan emas gelang milik korban dari pembelinya di pasar, akan tetapi baru separuh karena separuh perhiasan itu masih dibawa pelaku utama bernama Astutik," katanya.
Dari pengakuan Haji Hanik sebagai korban, lanjut Riyanto, peristiwa pencurian itu terjadi ketika pelaku utama Astutik mendatangi rumah korban di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus. Saat itu korban bersama tersangka Erfan Efendi yang tak lain adalah putra Astutik.
"Tersangka Astutik bepura-pura bertamu dan mengajak korban berbincang-bincang awalnya. Saat itulah tersangka melncarkan aksinya membuat sibuk korban dengan meminta dibuatkan kopi dan makanan. Pengakuan korban ke kami digendam karena tidak ingat apapun beberapa saat setelah korban meminta dibuatkan kopi dan makanan," ujarnya.
Menurut Riyanto, hingga saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama Astutik yang melarikan diri setelah mengetahui putra dan rekannya ditangkap petugas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Penangkapan pelaku pencurian ini bermula dari salah satu komplotan yang menjual perhiasan emas hasil kejahatan itu ke Pasar Mimbaan, Situbondo," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Situbondo AKP Riyanto di Situbondo, Kamis.
Ia mengatakan komplotan pencuri yang pertamakali ditangkap saat menjual perhiasan emas hasil curian itu adalah Wahyu Wardana (23), warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota Situbondo. Tersangka yang bertugas menjual hasil kejahatan itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari pembeli emas di pasar.
Berdasar laporan itulah, kata dia, selanjutnya anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Wahyu Wardana dan ditangkap di rumahnya. Kemudian setelah polisi melakukan pengembangan akhirnya Erfan Efendi juga ditangkap di rumah indekos yang lokasinya tak jauh dari rumah Wahyu Wardana.
"Selain menangkap dua pelaku itu kami juga mengamankan barang bukti perhiasan emas gelang milik korban dari pembelinya di pasar, akan tetapi baru separuh karena separuh perhiasan itu masih dibawa pelaku utama bernama Astutik," katanya.
Dari pengakuan Haji Hanik sebagai korban, lanjut Riyanto, peristiwa pencurian itu terjadi ketika pelaku utama Astutik mendatangi rumah korban di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus. Saat itu korban bersama tersangka Erfan Efendi yang tak lain adalah putra Astutik.
"Tersangka Astutik bepura-pura bertamu dan mengajak korban berbincang-bincang awalnya. Saat itulah tersangka melncarkan aksinya membuat sibuk korban dengan meminta dibuatkan kopi dan makanan. Pengakuan korban ke kami digendam karena tidak ingat apapun beberapa saat setelah korban meminta dibuatkan kopi dan makanan," ujarnya.
Menurut Riyanto, hingga saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama Astutik yang melarikan diri setelah mengetahui putra dan rekannya ditangkap petugas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016