Surabaya (Antara Jatim) - Ikatan Alumni Universitas Airlangga Surabaya menyarankan Prof Fasich yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pendidikan Unair agar menempuh jalur praperadilan.

"IKA Unair mendorong Prof Fasich mengajukan gugatan praperadilan," ujar Sekretaris Umum Pengurus Pusat IKA Unair Akmal Budianto kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Selain itu, pihaknya mengaku saat ini telah menyiapkan sejumlah langkah, terutama untuk ahli hukum dari Surabaya maupun Pusat, bahkan guru besar Unair juga diakuinya siap memberikan pendampingan hukum bagi rektor dua periode tersebut.

Beberapa nama kuasa hukum yang disiapkan, kata dia, antara lain Mahdir Ismail, Jansahrul, bahkan pengacara kondang sekaligus ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

"Yang jelas semua ahli hukum Unair dikerahkan, tapi keputusan ada di Prof Fasich, beliau mau menerima atau tidak," ucap pria yang juga menjabat Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unair tersebut.

Kemudian, IKA Unair juga akan membentuk tim pendamping advokasi yang terdiri dari alumni Fakultas Hukum Unair beserta sejumlah guru besar untuk mendalami sejauh mana tugas Prof Fasich sebagai Penguasa Pengguna Anggaran (PPA) dalam pembangunan rumah sakit tersebut.

Sementara itu, sebagai alumni Unair pihaknya mengaku bahwa sikap ini merupakan dukungan moral dan keprihatinan terhadap ujian yang sedang dihadapi Prof Fasich saat ini.

"Kami beberapa intansi lain yang ikut prihatin dan ingin memberikan dukungan moral, terlebih beliau sangat berjasa juga bagi kemajuan kampus," katanya.

Di sisi lain, Akmal yang juga menjabat Kepala Badan Diklat dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur tersebut mengaku telah bertemu dengan Rektor Unair Prof Nasih untuk memastikan bahwa kegiatan perkuliahan tidak terpengaruh dengan adanya persoalan sekarang.

Terkait kondisi Prof Fasich, ia memastikan kondisinya sehat, namun butuh perawatan intensif karena lelah saat menunggui istrinya yang sedang dirawat usai menjalani operasi sakit gigi di ICU lebih dari tiga hari.

"Sampai sekarang beliau juga masih belum mengerti dan memahami mengapa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fasichul Lisan sebagai tersangka pada Rabu (30/3) atas tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp85 miliar dari total anggaran pembangunan rumah sakit sebesar Rp300 miliar. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016