Jember (Antara Jatim) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Frengky Sompie mengatakan pihaknya memberikan kemudahan fasilitas imigrasi bagi diaspora eks warga negara Indonesia (WNI).

"Kami berusaha memberikan kemudahan fasilitas keimigrasian bagi diaspora terkait dengan izin tinggal di Indonesia," kata Ronny saat memberikan sambutan dalam acara workshop tentang Izin Tinggal Diaspora Indonesia yang digelar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.

Menurut dia, banyak warga negara Indonesia tinggal di luar negeri yang dianggap tidak nasionalis, padahal mereka tinggal di sana karena berbagai hal seperti menikah dengan WNA, bekerja di luar negeri sesuai dengan keahlian, mendapatkan beasiswa, dan adanya jaminan sosial lainnya di sana.

"Pak Menkum HAM Yasona merespon keinginan diaspora yang ingin mendapatkan kemudahan masuk ke Indonesia karena mereka juga WNI, sehingga diharapkan dengan kegiatan workshop itu memberikan masukan kepada pihak imigrasi terkait diaspora," katanya.

Sementara Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Friement FS Aruan mengatakan jumlah diaspora yang tersebar di beberapa negara berkisar 8 juta hingga 10 juta orang.

Menurutnya, diaspora yakni orang Indonesia yang tinggal di negara lain karena menjadi istri/suami warga negara asing (WNA), bekerja di luar negeri, dan mendapatkan beasiswa, dan mendapoatkan jaminan sosial lebih tinggi di luar negeri.

"Pengertian diaspora dari aspek keimigrasian terbatas merupakan eks warga negara Indonesia, termasuk anak berkewarganegaraan ganda Indonesia, suami/istri yang menggabungkan diri dengan eks WNI, serta anak sah yang belum genap berusia 18 tahun dan belum kawin menggabungkan diri dengan orang tua eks WNI," tuturnya.

Terkait dengan dwi kewarganegaraan atau warga negara ganda, lanjut dia, bukan ranah dari pihak imigrasi untuk membahas masalah itu karena pihak imigrasi hanya memberikan fasilitas kemudahan imigrasi bagi diaspora untuk berkunjung atau tinggal di Indonesia.

"Diaspora dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan semua fasilitas keimigrasian sesuai dengan aturan perundang-undangan, meliputi bebas visa kunjungan dan visa 'on arrival' saat kedatangan, visa kunjungan satu kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan, juga visa tinggal terbatas," katanya menjelaskan.

Selain itu, lanjut dia, diaspora juga dapat melakukan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS) maupun alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap (ITAP).

Kegiatan workshop "Sosialisasi Rencana Perubahan Peraturan Pemerijtah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Berkaitan dengan Izin Tinggal Diaspora Indonesia" digelar oleh Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bersama Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016