Malang (Antara Jatim) - Kementerian Sosial RI memberikan bantuan jaminan pengasuhan anak-anak yang kehilangan orang tua atau yatim piatu sebesar Rp1 juta per anak per tahun kepada keluarga mereka.

"Keluarga masih menjadi lembaga pengasuhan anak yang maksimal dan negara juga ikut menunjang dan membantu pengasuhan anak-anak yang kehilangan orang tua itu agar lebih maksimal. Selain itu, pengasuhan anak-anak tersebut juga sudah ditunjang dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Malang, Jumat.

Ia mengatakan bantuan pengasuhan anak sebesar Rp1 juta per anak per tahun itu direalisasikan melalui program Standard Nasional Pengasuhan Anak (SNPK).  "Kita punya SNPK dan pengasuhan anak dikembalikan lagi pada keluarga, panti asuhan itu 'last choice (pilihan terakhir)," katanya.

Jadi, lanjut Khofifah, panti asuhan menjadi pilihan terakhir dan Kemensos lebih memprioritaskan anak-anak itu untuk tinggal bersama keluarga. "Sekarang yang kita maksimalkan penjangkauan, jadi biarkan anak-anak bersama keluarga, tapi ada treatment dari pemerintah," terangnya.

Karena anak-anak yang menerima bantuan dana pengasuhan itu rata-rata berusia di bawah 17 tahun, Kemensos harus berdiskusi secara khusus dengan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini, dan akhirnya bisa mendapatkan persetujuan dari BI, sehingga bantuan itu langsung ditransfer ke rekening anak.

Menurut Khofifah yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini,  hal ini sudah dilaksanakan atas persetujuan dari BI dan sudah berjalan sejak 2015. Kalau tidak memakai rekening anak, dikhawatirkan nanti uang bantuan itu akan dipakai oleh orang tua atau keluarganya, seperti untuk membayar utang atau kepentingan lain tidak sama dengan kepentingan anak. Ini yang dikhawatirkan," ucapnya

Artinya, lanjut Khofifah, proses transfer dari Kementerian Sosial ini, tidak lagi mengenal "fresh money" tapi langsung cash transfer, dengan harapan dari proses tersebut anak memiliki kewenanangan langsung untuk menggunakan uangnya, namun dalam koridor kontrol dari orang tua.

Saat ini kata Khofifah sudah ada sekitar 5000 Anak yang memperoleh bantuan ini. Namun, bantuan itu harus melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Misalnya, ada tetangga 30 orang, tidak bisa per orang satu per satu, mereka harus dipayungi oleh LKSA yang maksimal berisi 125 anak. Tapi rekening itu langsung ke anak yang bersangkutan. Untuk jumlah LKSA Saat ini sudah ada sekitar 6.800 LKSA dan 5.000 unit diantaranya sudah dibantu oleh pemerintah..

 "Bantuan itu diberikan langsung kepada anak untuk membantu kebutuhan mereka. Namun demikian, tetap di bawah pengawasan keluarga (orang tua)," ujarnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016