Pamekasan (Antara Jatim) - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Artidjo Alkostar menyatakan, Peraturan Menteri Pedagangan (Permindag) Nomor: 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam bisa digugat ke Mahkamah Agung, apabila aturan tersebut memang dinilai merugikan petani garam.

"Gugatannya disampaikan ke Mahkamah Agung untuk Peraturan, tapi kalau Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi," katanya saat berdialog dengan organisasi ulama Madura yang tergabung dalam Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) di Pamekasan, Jumat.

Artidjo menjelaskan, nantinya hakim MA akan menggaki gugatan yang disampaikan ke lembaga itu, dan menetapkan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Yang terpenting dalil gugatannya jelas," kata pria asal Kabupaten Sumenep, Madura itu menjelaskan.

Para ulama menilai, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam itu dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat petani garam, dan berencana mengajukan gugatan agar ketentuan itu dicabut.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam tertanggal 29 Desember 2015 itu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tertanggal 4 September 2012.

Ada beberapa hal yang dinilai para ulama perlu direvisi. Salah satunya, karena tidak mensyaratkan bahwa setiap importir membeli garam rakyat, apabila akan melakukan impor garam.

"Kebijakan ini, tidak seperti peraturan sebelumnya yang mensyaratkan importir garam harus melakukan pembelian garam rakyat, untuk mendapatkan izin impor garam," kata ulama asal Bangkalan KH Daman Huri.

Selain itu, dalam yang baru tersebut juga tidak menentukan harga garam lokal. Ini menunjukkan bahwa harga garam rakyat mengikuti mekanisme pasar, sedangkan masa impor tidak dibatasi.

Padahal, dalam Permendag 2012 aturan tentang masa impor garam ditentukan demi untuk menjadi stabilisasi harga garam.

Pembahasan tentang garam rakyat merupakan satu dari tiga topik pembahasan antara ulama Bassra dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Artidjo Alkostar yang digelar di ruang perpustaan Pemkab Pamekasan, Jumat.

Tema lainnya tentang antisipasi bahaya paham radikal dan terorisme, serta bahaya peredaran narkoba. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016