Situbondo (Antara Jatim) – Satuan Reskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.

"Tersangka Teddy Rahmad alias Gus Anom (23) ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Selasa dini hari tadi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Situbondo AKP Riyanto di Situbondo, Selasa.

Ia mengatakan tersangka yang akrab dengan sebutan nama Gus Anom itu memperdayai korbannya dengan cara mengiming-imingi bisa melipatgandakan uang pecahan seratus ribu hingga menjadi ratusan miliar. Namun para korban terlebih dahulu harus membayar "mahar" jika niatnya ingin tercapai.

Dalam aksinya, kata dia, tersangka dibantu oleh beberapa orang temannya dengan maksud agar korban yakin dan percaya kepada tersangka dukun yang menjajikan bisa menggadakan uang tersebut.

"Korban bernama Gatot Mulyono, warga Palu, Sulawesi Tengah, awalnya melapor ke Polda Jatim, namun karena TKP saat ritual di Situbondo akhirnya kami diminta oleh Polda untuk menindaklanjuti kasus dugaan penipuan ini," katanya.

Menurut Riyanto, dari keterangan tersangka aksi penipuan ini dilaksanakan dengan melakukan ritual di sebuah vila di Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, beberapa waktu lalu. Semula korban meminta tolong pada tersangka untuk membayar utang.

"Dalam ritual itu korban juga berada di TKP dan mengikuti prosesi ritual yang diperintahkan oleh tersangka dengan tujuan untuk menggandakan uang dari satu miliar menjadi ratusan miliar. Sebelum ritual itu korban dimintai uang Rp1 miliar, akan tetapi waktu itu katanya baru bayar Rp800 juta," tuturnya.

Untuk memuluskan aksinya, lanjut Riyanto, pelaku juga menggunakan berbagai jenis benda pusaka, seperti keris dan jenglot untuk menggandakan uang.

"Pelaku menipu korbannya sebesar Rp1,3 miliar. Uang tersebut akan dilipatgandakan menjadi ratusan miliar, namun hingga jatuh tempo uang yang dijanjikan tak pernah ada, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim," katanya.

Mantan Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pasuruan itu menambahkan, selain mengamankan benda-benda pusaka dari tangan dukun itu, polisi juga menyita sejumlah rekening dan ATM berbagai bank.

"Kata tersangka rekening yang sebagian fiktif itu dipergunakan untuk menampung pengiriman uang dari korbannya di luar Pulau Jawa," katanya.

Kini polisi masih mengembangkan penyidikan karena pelaku mengaku beraksi tidak sendirian, melainkan dibantu beberapa rekannya untuk mencari korban. Sindikat dukun pengganda uang ini bekerja cukup rapi karena setiap pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016