Malang (Antara Jatim) - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto mendesak pemerintah kabupaten setempat segera turun tangan untuk mengatur keberadaan dan penetapan area berjualan untuk pedagang kaki lima (PKL) di daerah itu.

"Pemerintah harus segera membangun lokasi untuk para PKL, tidak hanya di Singosari saja tetapi lokasinya tersebar di wilayah Kabupaten Malang. Ini pekerjaan rumah pemerintah yang harus segera diselesaikan," kata Didik di Malang, Jawa Timur, Selasa.

Penetapan titik-titik lokasi untuk PKL tersebut, lanjutnya, juga harus disusun dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan adanya pengaturan lokasi berjualan bagi PKL tersebut untuk meminimalisasi kecemburuan sosial.

Menurut politisi dari PDIP itu, sekarang sudah banyak PKL ilegal dan berjualan di sejumlah lokasi tanpa memperhatikan peruntukannya, seperti di atas saluran irigasi dengan mengecor bagian atas saluran.

Perencanaan lokasi (site plan), lanjutnya, juga harus tertata rapi dalam satu rangkaian RTRW. Dengan demikian, diharapkannya permasalahan PKL seperti yang terjadi di Banjararum, Kecamatan Singosari tidak terjadi lagi.

Oleh karena itu, katanya, Dinas Koperasi dan UKM harus menangkap problem yang dihadapi para PKL ini, seperti yang dialami ke-18 PKL Banjararum yang digusur dan ditertibkan karena bangunannya berada di atas saluran irigasi ini seharusnya juga segera mendapatkan pembinaan sesuai kebutuhan dasar mereka.

Ia menambahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yakni Dinas Koperasi dan UKM harus melakukan upaya proaktif agar para PKL yang sudah menempati lahan tersebut sejak 2002 itu bisa segera mendapatkan tempat baru, sehingga tidak menimbulkan dampak sosial baru.

Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pembongkaran 18 lapak PKL Banjararum yang berada di atas saluran irigasi di sepanjang Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Senin (14/3). Pembongkaran lapak para PKL tersebut dilakukan dalam rangka normalisasi saluran irigasi.

Pembongkaran lapak PKL tesrebut juga disaksikan oleh Kapolres Malang AKBP Yudo Nugroho Sugianto, anggota DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, dan Kasatpol PP dan Linmas Kabupaten Malang Bambang Istiawan.

Rencananya, setelah dilakukan normalisasi saluran irigasi akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH) di atas lahan sepanjang sekira 50 meter tersebut‎.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016