Surabaya (Antara Jatim) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya meminta panitia khsusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol melarang total peredaran minuman keras di Kota Pahlawan itu.
    
"Misi dahkwah NU ingin Surabaya bebas dari narkoba dan minuman keras," kata Ketua PCNU Surabaya Muhibin Zuhri saat dengar pendapat dengan pansus raperda minuman beralkohol di Komisi B DPRD Surabaya, Senin.
    
Menurut dia, pembahasan raperda ini menjadi momentum bagi NU. Hal ini dikarenakan NU mendukung reperda ini bukan pengendalian lagi tapi pelarangan secara total. Ia mengatakan tidak ada ruang untuk memperbolehkan minuman memabukkan beredar di Kota Pahlawan.
    
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya ini menegaskan NU akan mendukung larangan total terhadap peredaran minuman beralkohol.
    
Peluang pelarangan total ini, kata dia, terbuka karena melalui otonomi daerah, setiap kabupaten/kota memiliki kewenangan sesuai dengan karakteristik dan budaya masing-masing.
    
Pria yang juga menjadi Direktur Museum NU ini mengatakan jika raperda pelarangan mihol ditolak oleh gubernur karena dianggap bertentangan dengan peraturan menteri perdagangan (permendag)  Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, maka pansus bisa melakukan eksaminasi publik dan yudisial review.
    
"Kalau mau diambil di atasnya adalah Pancasila kesatu bahwa ketuhanan yang maha esa. Jadi ada ruang bagi Surabaya untuk melarang total peredaran mihol," katanya.
    
Tidak hanya itu, ia mengaku jika keputusan pansus melarang total ditolak gubernur, NU siap mengawal. NU Surabaya akan melakukan upaya-upaya konkrit. Bahkan upaya ke Presiden RI akan dilaksanakan.
    
"Dan tidak ada beban bagi kita sampai ke presiden pun. Kami sangat senang sekali," katanya.
    
Konstelasi politik di kalangan pansus mulai berubah haluan. Sebelumnya, pansus menyepakati Hypermart dan Supermarket boleh menjual mihol golongan A. Namun, setelah hearing dengan PCNU Surabaya, perubahan ke arah pelarangan mulai tampak. Bahkan nyaris semua pansus mengindikasikan melarang.
    
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menyambut baik usulan PCNU Surabaya. Permendag Nomor 6 tahun 2015 mempersilahkan masing-masing daerah melarang atau memperbolehkan Hypermart dan Supermarket menjual minuman beralkohol  golongan A sehingga, daerah leluasa membuat perda sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
    
"Permendag itu sebenarnya berpotensi memicu kontroversi. Karena pelarangan Hypermart dan Supermarket dikembalikan ke pemerintah daerah," ujarnya.
    
Politisi asal fraksi PKB ini menyapakati usulan PCNU. Menurutnya, pansus raperda mihol akan berusaha keras agar Surabaya bebas dari minuman beralkohol. Usulan NU merupakan representasi dari masyarakat Surabaya. Sehingga, pansus memiliki bekal untuk menyempurnakan raperda minuman beralkohol.
    
Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol Eddi Rachmat mengaku sengaja membuat ramai dengan memperbolehkan Hypermart dan Supermarket. Sebab, keputusan pansus sebelumnya ditolak oleh gubernur. Secara pribadi, Eddi tidak setuju minuman beralkohol dibiarkan bebas diperjual belikan di Surabaya.
    
Politisi asal Partai Hanura ini mengatakan, pansus sudah memiliki cukup bekal pada saat melakukan finalisasi Kamis (10/3) mendatang. Publik hearing sengaja dilakukan selama ini untuk menampung aspirasi dari masyarakat tentang boleh tidaknya Hypermart dan Supermarket menjual minuman beralkohol.
    
"Perda itu berdasar suara mayoritas. Maka kita sepakat memperjuangkan secara ramai-ramai agar Surabaya bebas minuman beralokohol," katanya.
    
Anggota pansus Rio Pattiselano mengatakan kesepakatan memperbolehkan Hypermart dan Supermarket berdasarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2015. Hanya saja, Surabaya memiliki potensi diskresi yang cukup tinggi. Diskresi ini akan menjadi sikap dari pansus pada saat finalisasi.
    
"Dari kalangan gereje sepakat Hypermart dan Supermarket didiskresikan, bahkan tidak setengah-setengah, semua tempat di Surabaya dilarang, artinya tidak hanya Hypermart dan Supermarket," ujar pendeta di gereja Bethany ini. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016