Madiun (Antara Jatim) -
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menilai Kota Madiun berpotensi memiliki kawasan cagar budaya berupa kompleks bangunan kuno peninggalan zaman Kolonial.

"Saya melihat banyak bangunan kuno peninggalan zaman Kolonial di Kota Madiun yang dapat didaftarkan untuk menjadi kawasan cagar budaya. Ini tergantung dari pemerintah daerahnya," ujar Kasi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya pada BPCB Jawa Timur Edhi Widodo seusai menjadi narasumber dalam sosialisasi UU RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya di Madiun, Senin.

Adapun sejumlah bangunan dan tempat yang bisa menjadi cagar budaya di Kota Madiun di antaranya, kawasan sekolah St Bernardus Kota Madiun dan Asrama Santa Ursulin di Jalan Ahmad Yani, sejumlah bangunan peninggalan Kolonial di Jalan Ahmad Yani, gedung Bosbow atau Boschbouw di Jalan Diponegoro, dan masih banyak lainnya.

Menurut dia, jika pemerintah daerah memerhatikan kondisi sejumlah bangunan tersebut, tentu bisa dijadikan sebagai kawasan cagar budaya yang dapat mendukung pariwisata di wilayah setempat.

"Bukan tidak mungkin nantinya akan menjadi ikon bangunan bersejarah di Madiun, seperti Lawang Sewu di Semarang ataupun Museum Fatahilah di Jakarta," kata Edhi Widodo.

Selain mendukung pariwisata, tempat tersebut juga dapat mengungkap sejarah dan peradaban berdirinya Madiun.

Untuk itu, ia menyarankan Pemeritah Kota Madiun segera menerbitkan payung hukum yang jelas agar bangunan dan lokasi yang diduga memiliki unsur cagar budaya tersebut dapat dilindungi dan dilestarikan.

Menyikapi hal tersebut, Kasi Pembinaan Kesenian Masyarakat, Sejarah, Nilai-Nilai Tradisi, Museum, dan Kepubakalaan, Dinas Pendidikan, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kota Madiun, Sumiati, mengatakan, pihaknya saat ini telah membentuk tim pendaftar benda cagar budaya.

"Tim tersebut nantinya bertugas untuk mendata benda, bangunan, situs, ataupun kawasan yang memiliki unsur cagar budaya di Kota Madiun," kata Sumiati.

Langkah setelah itu adalah, akan dibentuk tim ahli untuk meneliti dan memilih apakah semua yang didaftar tersebut tergolong cagar budaya atau tidak.

"Hasil dari penelitian tim ahli tersebut akan dilaporkan ke kepala daerah. Setelah itu, kepala daerah akan menerbitkan perda dan ditetapkan sebagai cagar budaya," katanya.

Pihaknya membenarkan jika Kota Madiun memiliki potensi yang luar biasa tentang keberadaan bangunan peninggalan zaman Kolonial. Karena itu, saat ini dinasnya mulai serius menggarapnya.

"Selama ini bangunan yang telah masuk dalam bangunan cagar budaya di Kota Madiun hanya dua, yakni Masjid Kuno Kuncen dan Masjid Kuno Taman," katanya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016