Surabaya, (Antara Jatim) - Pembangunan jalan layang Teluk Lamong rute
pintu keluar Pelabuhan Teluk Lamong menuju tol Surabaya-Gresik belum
bisa dilaksanakan, karena masih menunggu sidang perizinan analisis
dampak lingkungan (amdal).
"Pada bulan Desember 2015 lalu,
Tim Perencanaan PT Pelindo III telah melakukan asistensi terkait
kelengkapan dokumen amdal. Dan dari asistensi itu telah mendapatkan
rekomendasi amdal, namun masih harus melalui proses agenda sidang," kata
Manager Humas PT Pelindo III, Edi Priyanto, di Surabaya, Jumat.
Edi mengatakan, dari hasil sidang nantinya bisa diputuskan apakah izin
amdalnya disetujui atau tidak, sehingga pembangunan jalan layang Teluk
Lamong bisa dilanjutlkan ke tahapan berikutnya.
"Persoalan
yang ada saat ini adalah mendapatkan jadwal sidang yang membutuhkan
waktu lama, karena harus antre dengan beberapa perkara lain di
pengadilan," kata Edi di Surabaya.
Edi mengatakan, pada
awalnya Pelindo III telah mendapatkan konfirmasi dari BLH Jatim terkait
jadwal sidang amdal yang dilakukan pada Februari 2016, namun tanggal
pastinya belum tahu.
"Untuk mendapatkan perizinan memang
sangat rumit, bahkan lebih rumit dari pembangunannya. Seperti pengalaman
saat akan membangun Terminal Teluk Lamong," katanya.
Setelah proses perizinan amdal keluar, kata Edi selanjutnya adalah masuk
tahap lelang, kemudian tahap pengajuan desain detail secara keseluruhan
jalan layang Teluk Lamong.
Sebelumnya, yang menjadi bagian
Pelindo III untuk pembangunan jalan layang hanya sepanjang 2,5 kilometer
dari total jalan sepanjang 4,4 kilometer. Sisanya adalah tugas dari
sejumlah pengembang yang diatur oleh Pemkot Surabaya.
Keberadaan jalan layang Teluk Lamong akan tersambung dengan Jalan
Lingkar Luar Barat (JLLB) serta tersambung dengan tol Surabaya-Gresik.
Jalan tersebut terdiri atas dua jalur yang digunakan untuk kendaraan
roda empat atau lebih dengan lebar masing-masing 3,5 meter, dan satu
jalur digunakan untuk sepeda motor dengan lebar 2 meter.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
pintu keluar Pelabuhan Teluk Lamong menuju tol Surabaya-Gresik belum
bisa dilaksanakan, karena masih menunggu sidang perizinan analisis
dampak lingkungan (amdal).
"Pada bulan Desember 2015 lalu,
Tim Perencanaan PT Pelindo III telah melakukan asistensi terkait
kelengkapan dokumen amdal. Dan dari asistensi itu telah mendapatkan
rekomendasi amdal, namun masih harus melalui proses agenda sidang," kata
Manager Humas PT Pelindo III, Edi Priyanto, di Surabaya, Jumat.
Edi mengatakan, dari hasil sidang nantinya bisa diputuskan apakah izin
amdalnya disetujui atau tidak, sehingga pembangunan jalan layang Teluk
Lamong bisa dilanjutlkan ke tahapan berikutnya.
"Persoalan
yang ada saat ini adalah mendapatkan jadwal sidang yang membutuhkan
waktu lama, karena harus antre dengan beberapa perkara lain di
pengadilan," kata Edi di Surabaya.
Edi mengatakan, pada
awalnya Pelindo III telah mendapatkan konfirmasi dari BLH Jatim terkait
jadwal sidang amdal yang dilakukan pada Februari 2016, namun tanggal
pastinya belum tahu.
"Untuk mendapatkan perizinan memang
sangat rumit, bahkan lebih rumit dari pembangunannya. Seperti pengalaman
saat akan membangun Terminal Teluk Lamong," katanya.
Setelah proses perizinan amdal keluar, kata Edi selanjutnya adalah masuk
tahap lelang, kemudian tahap pengajuan desain detail secara keseluruhan
jalan layang Teluk Lamong.
Sebelumnya, yang menjadi bagian
Pelindo III untuk pembangunan jalan layang hanya sepanjang 2,5 kilometer
dari total jalan sepanjang 4,4 kilometer. Sisanya adalah tugas dari
sejumlah pengembang yang diatur oleh Pemkot Surabaya.
Keberadaan jalan layang Teluk Lamong akan tersambung dengan Jalan
Lingkar Luar Barat (JLLB) serta tersambung dengan tol Surabaya-Gresik.
Jalan tersebut terdiri atas dua jalur yang digunakan untuk kendaraan
roda empat atau lebih dengan lebar masing-masing 3,5 meter, dan satu
jalur digunakan untuk sepeda motor dengan lebar 2 meter.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016