Surabaya, (Antara Jatim) - Ratusan warga pegunungan Kendeng Utara dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo, Pati, Jawa Tengah, mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk mengetuk hati hakim yang akan memutus kasus banding gugatan izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) selaku anak perusahaan PT Indocement Tbk.

Seorang koordinator aksi, Gunretno, Rabu, mengatakan, kedatangan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) adalah bagian dari panggilan moral dan hati nurani karena tidak ingin masa depan anak cucu terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka kelak.

"Selain itu, kedatangan warga JM-PPK adalah mewakili suara masyarakat akan terkena dampak langsung dari industri pabrik semen yang akan berdiri di lingkungan mereka. Untuk itu, JM-PKK hanya akan menyampaikan kepada majelis hakim yang akan menyidangkan kasus pabrik semen di Kabupaten Pati, bahwa majelis hakim kami harapkan dapat memegang prinsip-prinsip kebijakan dan keadilan," katanya.

Pihaknya juga meminta supaya pada saat pengambilan keputusan nanti tidak hanya mempertimbangkan keputusannya dengan semata pada bukti tertulis saja, melainkan juga harus melihat bukti dan fakta yang ada di lapangan.

"Kami yang hidup sehari-hari di lokasi rencana pabrik semen tersebut meyakini bahwa dari sudut manapun pertimbangannya, sungguh tidak layak jika di Kecamatan Tambakromo akan didirikan pabrik semen," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya meminta kepada pimpinan PTTUN Surabaya, supaya para hakim yang menangani perkara banding kasus pabrik semen tersebut seharusnya bersertifikasi lingkungan.

"Mengapa hal ini penting bagi kami? karena han diputuskan hakim menyangkut persoalan lingkungan dan masa depan anak cucu kami," katanya.

Ia mengatakan, dalam aksi tersebut perwakilan warga sempat ditemui oleh pimpinan PTTUN Surabaya dan akan mengakomodir keinginan warga terkait dengan penolakan rencana pendirian pabrik semen yang ada di lingkungan mereka.

"Tadi dalam pertemuan dengan pimpinan PTTUN akan mengakomodir keinginan warga terkait dengan penolakan rencana pendirian pabrik tersebut" katanya. 

Ia menambahkan, banding di PTTUN Surabaya akibat putusan PTUN Semarang terkait gugatan izin lingkungan untuk pembangunan pabrik semen dan penambangan PT Indocement, di wilayah Pati selatan.

"Intinya warga tidak ingin ada keputusan pengadikan yang bermacam macam supaya masyarakat bisa hidup dengan tenang tanpa adanya pembangunan pabrik semen," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016