Surabaya (Antara Jatim) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyoroti wacana revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan akan membahasnya dengan pihak terkait dalam waktu dekat ini.

"Saya sepakat dengan berbagai masukan untuk merevisi UU Pilkada karena memang masih ditemukan ada kelemahan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Kamis.

Peraturan tentang Pilkada serentak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menurut dia, kendati pelaksanaan Pilkada serentak 2015 berjalan baik dan lancar, namun dinilainya perlu perbaikan di beberapa hal, yakni dana Pilkada, tahapan sengketa Pilkada, serta batasan partai pengusung.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, evaluasi terhadap dana Pilkada menyangkut apakah diambil alih daerah sepenuhnya atau anggaran ditanggung bersama antara pusat dan daerah.

Berikutnya, kata dia, menyangkut tahapan sengketa Pilkada yang harus jelas antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait kewenangan dan penanganannya.

Selain itu, lanjut dia, terkait batasan partai pengusung juga dinilai perlu dibatasi agar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak memborong partai sehingga muncul calon tunggal.

"Seperti Pilkada di Jatim lalu yang terdapat beberapa calon tunggal di beberapa daerah hingga sempat menjadi sorotan. Ke depan harus ada aturan supaya hal itu bisa diminimalisasi," ucapnya.

Mendagri berharap hasil revisi UU Pilkada paling lambat sudah diterapkan pada 2019 dengan menggunakan pemungutan suara elektronik (E-Voting) yang percontohannya dimulai pada Pilkada serentak 2017 yang diselenggarakan di 107 kabupaten/kota di Indonesia.

"Pemungutan suara elektronik itu bagian dari upaya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan karena Pilkada serentak sekarang belum bisa efisien dalam urusan biaya," imbuhnya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016