Surabaya (Antara Jatim) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa telah memangkas 35,3 persen perizinan atau setara 60 izin perdagangan dari 169 perizinan  setelah adanya Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I.

"Dalam kebijakan deregulasi ini kami memangkas peraturan, menyederhanakan berbagai perizinan, dan mengurangi persyaratan yang tidak relevan," kata Staf Ahli bidang Menteri Dagang Bidang Perdagangan Jasa, Arlinda Imbang Jaya dalam Desiminasi Hasil-Hasil Pengkajian dan Perdagangan Kemendag di Surabaya, Rabu.

Ketua Tim Deregulasi Perdagangan Kemendag itu mengatakan dalam Paket Kebijakan Deregulasi I terdapat 32 mandat atau 30 peraturan dideregulasi dan didebirokratisasi terkait kebijakan pemerintah mengurangi atau meniadakan peran institusi, kementerian, lembaga atau unit pemerintahan yang dinilai menghambat pergerakan terbitnya regulasi.

"Dalam Paket Kebijakan Deregulasi I, setidaknya terdapat 32 peraturan yang menjadi fokus Kemendag Delapan di antaranya merupakan peraturan yang dideregulasi dan 24 lainnya di debirokratisasi," tuturnya.

"Ada delapan peraturan yang dideregulasi, yaitu impor ban dicabut, Angka Pengenal Importir (API) disederhanakan, perdagangan gula antar pulau dimudahkan, impor cakram optik dicabut, perizinan toko modern, impor barang modal bukan baru serta impor limbah non B3 yang masih dalam proses penyelesaian," katanya menjelaskan.

Selain itu, ada 24 peraturan yang didebirokratisasi serta tiga regulasi lainnya sesuai mandat yang dikeluarkan dari paket kebijakan, yaitu perdagangan minuman beralkohol, ekspor precursor non farmasi dan impor mutiara yang sudah dipangkas sekitar 49 perizinan atau setara dengan 28,9 persen.

"Saat ini pemerintah menginginkan suatu proses perizinan yang sederhana berkaitan dengan Kementerian teknis lainnya. Ada 18-20 Kementerian lain yang termasuk dalam paket debirokratisasi dan deregulasi, 124 di antaranya mengatur mengenai perizinan mengenai Ekspor dan Impor," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah tidak ingin ada satu perizinan yang berbelit-belit. Dari 169 perizinan di Kemendag, 124 perizinan mengenai ekspor dan impor, dan hal itu semua terkait dengan rekomendasi-rekomendasi dari kementerian lainnya.

Pada kesempatan itu,  ia juga membantah bahwa Kemendag tidak pernah melibatkan pengusaha dalam melakukan proses deregulasi dan debirokratisasi, karena ketika melakukan kajian-kajian tersebut, Kemendag telah melakukan "public hearing" sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada Jumat ini Kemendag akan melakukan sosialisasi permendag dalam rangka paket kebijakan ekonomi tahap I di bidang perdagangan di Kantor Kemendag dengan melibatkan semua pihak termasuk para Direktur Jendral (Dirjen) dari beberapa kementerian dan pelaku usaha," katanya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016