Tulungagung (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memeriksa tiga saksi meringankan (ad charge) bagi dua tersangka korupsi proyek operasi nasional agraria (Prona) 2015 di Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo.
    
"Proses penyidikan kasus ini sudah memasuki tahapan menghadirkan saksi a de charge sesuai permintaan tersangka," terang Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Idham Kholid di Tulungagung, Jumat.
    
Idham menjelaskan, mekanisme pemeriksaan ketiga saksi meringankan itu sudah diatur dalam pasal 116 ayat 3 KUHAP, bahwa dalam berkas acara pemeriksaan tersebut diberikan ruang bagi tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan.
    
Celah perlawanan hukum itulah yang kemudian digunakan salah satu tersangka, yakni Kepala Desa Tulungrejo (Yusak) untuk menghadirkan tiga saksi warganya.
    
"Kami memeriksa tiga saksi ini untuk memastikan bahwa dalam membuat surat pernyataan dan pengumpulan dana mereka lakukan tanpa paksaan," katanya.
    
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, kronologi rapat para peserta Prona tentang penentuan besaran biaya tarikan administrasi sebesar Rp300 ribu menjadi salah satu poin pertanyaan yang diajukan pihak kejaksaan kepada saksi.
    
Sedangkan rencana salah satu tersangka yang berniat menghadirkan 400 orang saksi meringankan tidak terlalu dipersoalkan pihak kejaksaan.
    
Alasannya, kata Idham, dalam aturan KUHAP dinyatakan bahwa berapapun jumlah saksi meringankan yang dihadirkan hanya bisa memenuhi satu alat bukti dari minimal dua alat bukti yang diajukan.
    
"Mau bawa 400 orang mau 10 ribu orang, tidak akan berpengaruh karena itu hanya menjadi satu alat bukti," ujarnya.
    
Dugaan korupsi Prona mencuat di Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo setelah dilakukan pungutan ilegal mengtasnamakan biaya administrasi program operasi nasional agraria atau prona.
    
Menurut penjelasan Idham, unsur tindak pidana pada kasus tersebut terjadi lantaran pelaksana program bersama kepala desa memberlakukan kebijakan iuran (pungutan) sebesar Rp300 hingga Rp450 ribu dengan dalih untuk pengurusan sertifikat tanah agar lebih mudah.
    
Selain itu, lanjut Idham, ditemukan dokumen pertemuan hingga berita acara sosialisasi serta  dugaan  rekayasa pertemuan untuk penentuan  pembayaran  prona dengan nilai tertentu.
    
Atas dasar temuan itulah pihak kejaksaan kemudian memeriksa ketua kelompok masyarakat (pokmas) Bambang Santoso dan Kades Tulungrejo, Yusak dan lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016