Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) serta Ombudsman RI Perwakilan Jatim memberikan apresiasi pelayanan perizinan di Kota Surabaya.
    
"Kami mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Pemkot dalam hal pelayanan perizinan," kata komisioner KPP Jatim Hardley Stefano saat pemaparan perizinan di Balai Kota Surabaya, Jumat.
    
Menurut dia, pihaknya mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam hal pelayanan perizinan. Ia mengatakan seluruh perizinan dapat diakses via "Surabaya Single Window" (SSW) sehingga sangat memudahkan pemohon dan investor dalam mengurus izin.
    
Dia memberikan masukan perlunya survei kepuasan terhadap para pemohon. Survei kepuasan ini, lanjut dia, penting sebagai feedback dan dipasang langsung di aplikasinya.
    
Jadi, kata dia, saat pemohon menerima dokumen perizinannya, mereka langsung menyampaikan apakah puas, cukup puas atau tidak puas. "Hasilnya terkoneksi secara realtime," ujarnya.
    
Peneliti KPPOD Nur Azizah Febryanti mengatakan pihaknya melakukan penelitian di lima kota, ternyata saat itu hanya Surabaya yang belum punya PTSP. Tetapi pada kenyataannya, pelayanan yang diberikan jauh lebih baik dibanding kota-kota lainnya.
    
"Kendati namanya unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA), namun nafas PTSP-nya sudah ada," katanya.
    
Dia berharap jumlah perizinan di Surabaya bisa lebih disederhanakan. Selain itu, dia juga mempertanyakan setiap izin di Surabaya harus didahului dengan surat keterangan rencana kota (SKRK). Setelah itu, proses izin tetap pada masing-masing SKPD.
    
Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, M. Taswin mengatakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hanya nama saja. Sejatinya, lanjut dia, konsep layanan relatif sama dengan SSW yang mengandalkan sistem daring (dalam jaringan) atau online.
    
Sebagaimana diketahui, bahwa Pemkot melalui Perwali No. 2 Tahun 2016 secara resmi memperkenalkan PTSP. Namun, selama ini konsep satu pintu sebenarnya sudah diterapkan bahwa via online.
    
"Apapun namanya, yang jelas kami terus berinovasi menyelenggarakan pelayanan perizinan yang mudah diakses masyarakat," katanya.
    
Pada kesempatan itu, Taswin menjelaskan berbagai kelebihan yang dimiliki SSW, di antaranya kemudahan investasi. Pemohon dapat mengakses rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Surabaya untuk mengecek apakah izin yang hendak diajukan sudah sesuai peruntukan. Setelah itu, pemohon dapat mengurus perizinan paket investasi.
    
"Itu semua bisa dilakukan secara online melalui SSW," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016