Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera mengeluarkan izin pertambangan galian C bagi sembilan perusahaan  yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) dan operasional produksi (OP). 

Data Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Madiun mencatat, jumlah perusahaan galian C di Kabupaten Madun yang mengajukan izin pertambangan ke provinsi mencapai 38 perusahaan. 

"Dari jumlah tersebut, sudah ada sembilan perusahaan yang IUP dan izin OP-nya selesai," ujar Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Madiun, Dwi Budiarto, kepada wartawan di Madiun, Jumat. 

Bahkan, tim dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur telah turun ke lokasi penambangan untuk mengecek langsung sejumlah perusahaan galian C yang izinnya akan keluar tersebut.  

Sisanya, menurut dia, masih dalam proses tergantung dari aktif atau tidaknya si pemohon untuk mengurus izin tersebut di tingkat provinsi. 

Keaktifan pengurusan tersebut tergantung dari beberapa hal. Di antaranya, faktor biaya, waktu, dan juga kemampuan masing-masing perusahaan yang mengajukan izin. 

Pihaknya mengaku akan terus mengawal pengurusan izin pertambangan di Kabupaten Madiun menyusul banyaknya pembangunan infrastruktur tahun 2016 di wilayahnya yang terganggu. 

Di antaranya, proses pembangunan proyek Masjid Agung di lingkungan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun di Mejayan, Caruban, yang tersendat akibat pasokan tanah uruk berkurang. 

Adapun, sejumlah lokasi pertambangan yang izinnya segera keluar di antaranya terdapat di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan seluas sekitar 2,5 hingga 3 hektare. Lalu di Desa Tulung, Kecamatan Saradan dengan luas sekitar 25 hektare. 

Selain itu, terdapat dua lokasi penambangan tanah uruk dan satu lokasi penambangan pasir berada di wilayah Kecamatan Dagangan serta satu lokasi tambang tanah uruk di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu dengan luas sekitar tujuh hektare. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016