Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya masih menunggu blangko Kartu Identitas Anak (KIA) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    
"Untuk penerapannya kita masih menunggu blangko kira-kira pertengahan tahun ini, kalau mesin cetak menggunakan printer KTP elektronik," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo, di Surabaya, Kamis.
    
Menurut dia, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KIA tersebut hanya bersifat pendataan administrasi kependudukan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak menggunakan KIA.
    
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
    
Sesuai Pasal 2 Permendagri  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
    
"Jadi data base kependudukan usia 5 sampai sebelum 17 tahun, nanti ada fotonya," ujarnya.
    
Namun demikian, lanjut dia, Dispendukcapil Surabaya akan jemput bola memfoto siswa SD dan SMP di Surabaya, agar masuk ke aplikasi KIA, sambil menunggu blanko KIA dari Kemendagri.
    
Adapun kegunaan lain dari KIA itu sendiri, ia mengatakan salah satunya untuk pencarian anak hilang, misalnya identifikasi korban penumpang kecelakaan pesawat jatuh dan lainnya. Selain itu, sebagai pelengkap Akta Kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan dalam Kartu Keluarga.
    
Saat ditanya bagaimana dengan anak-anak yang dilahirkan dari ibu yang tidak atau belum memiliki identitas? Apakah dispenduk akan menerbitkan KIA juga? Suharto mengatakan anak yang lahir dari ibu di luar nikah, tetap diterbitkan Akta Kelahiran.
    
"Anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya akan diterbitkan Akta Kelahiran berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian, atau berdasarkan penetapan pengadilan tentang penetapan asal usul seorang anak," katanya.
    
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak yakni bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran, sedangkan bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi sejumlah persyaratan.
    
Persyaratan itu meliputi fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/Wali, KTP asli kedua orang tuanya/wali.
    
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan seperti fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/Wali, KTP asli kedua orang tuanya/wali dan  pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016