Bojonegoro (Antara Jatim) - Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto, meminta Adriono, yang baru dilantik sebagai pejabat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, menggantikan posisi Subekti, yang terlibat kasus korupsi, dapat meningkatkan gizi dan produksi ternak.

"Kami berharap Pak Adriono produktif. Salah satu tugas berat pejabat yang baru yaitu meningkatkan gizi dan produksi ternak," kata Suyoto, dalam acara pelantikan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Adriono, di Bojonegoro, Selasa.

Ia juga menjelaskan dua balai benih yang ada bisa dimaksimalkan untuk mengelola benih ikan, sehingga bisa menunjang produksi ikan. Salah satu caranya, disebarkan di lokasi-lokasi yang ada tampungan airnya, mulai embung, waduk, bahkan juga sungai.

"Itu juga salah satu hal yang produktif, karena bisa menjadikan masyarakat senang bisa memancing untuk memperoleh ikan," jelasnya.

Dengan demikian, menurut dia, kalau sebelumnya Dinas Peternakan dan Perikanan nilainya hanya enam, maka setelah berganti pimpinan, nilainya harus bisa meningkat paling tidak menjadi 6,5.

Terkait Sekretaris KPU yang kosong, menurut dia, menjadi urusan internal KPU, untuk menentukan pilihannya.

"Itu hak KPU untuk menentukan pejabat Sekretaris KPU," jelas dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemkab Bojonegoro Zainuddin, menjelaskan pemkab sudah mengajukan tiga nama untuk dipilih KPU.

Tiga nama pejabat yang diusulkan menjabat sebagai Sekretaris KPU yang kosong yaitu staf Dinas Koperasi dan UKM M Syafiq, Camat Ngraho, Karjono dan Kepala Bidang di Bakesbangpol Linmas Sami`un.

"Terserah nanti mana yang dipilih KPU," ucapnya.

Hadir dalam cara itu, Wakil Bupati (Wabup) Setyo Hartono, Ketua DPRD Mitro`atin dan pejabat jajaran pemkab.

Subekti, yang semula menjabat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, sambil menunggu jaksa penuntut umum (JPU) kejari mempersiapkan berkas untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sejak 3 Februari.

Sesuai berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian resor (polres), kepada kejari setempat, ia dituduh melakukan tindak pidana korupsi proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBN 2012, senilai Rp5 miliar. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016