Surabaya (Antara Jatim) - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menolak keras Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol yang salah satu isinya memperbolehkan pasar swalayan atau hypermart/supermarket menjual minuman beralkohol.
    
"Komitmen kita jelas, bahwa minuman keras dari golongan apapun tidak boleh diperjualbelikan baik di toko kecil, toko swalayan, pasar swalayan. Itu yang harus kita perketat," kata Armuji usai menemui Pemuda Muhammadiyah yang menggelar aksi protes Raperda Minuman beralkohol di DPRD Surabaya, Kamis.
    
Politisi asal fraksi PDIP ini mengatakan jika pansus raperda minuman beralkohol tersebut tetap mempertahankan kebijakan untuk memperbolehkan menjual di hypermart dan minimarket. Dirinya bersih keras akan menolak.
    
"Kalau masih ngotot kayak gitu keinginanya, kami akan menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musayawarah). Pokoknya kami selaku pimpinan menolak keras raperda itu," ujarnya.
    
Politisi yang menjabat empat periode sebagai anggota legislatif tersebut menuturkan, larangan untuk menjual minuman keras di Surabaya ini sebagai bentuk untuk memajukan warga Surabaya untuk menjadi lebih baik tanpa minuman keras.
    
"Artinya raperda ini akan kita revisi ulang. Toh ini juga untuk kebaikan warga Surabaya tanpa alkohol khususnya untuk kalangan remaja mulai dari anak-anak SMP dan SMA," katanya.
    
Sementara itu, Ketua fraksi PAN di internal DPRD kota Surabaya, M Arsyad mendukung penuh keputusan Armuji yang menolak raperda mihol yang diperjualbelikan supermarket atau hypermat di Surabaya. Karena hal itu bisa merusak generasi muda khususnya di Surabaya.
    
"Kami dari fraksi PAN jelas juga menolak raperda tersebut seperti apa yang disampaikan oleh ketua (Armuji)," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016