Surabaya (Antara Jatim) - Belasan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya memprotes akan disahkannya Reperda Minuman Beralkohol yang membolehkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau supermarket/hypermart, dengan menggelar aksi di depan gedung DPRD Surabaya, Kamis.
"Kami menolak keras, raperda yang melegalkan minuman beralkohol dijual di Supermarket dan hypermarket," kata Ketua Pemuda Muhammdiyah Kota Surabaya, Rachmad Zulkarnain saat melakukan aksi protes.
Menurut dia, pihaknya juga mendapat dukungan dari elemen lain dalam menyuarakan penolakan ini, seperti DPD Partai Amanat Nasional, Fraksi PAN DPRD Surabaya, PD Nasiatul Aisiyah Surabaya, PC Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah Kota Surabaya, PD Pelajar Muhammdiyah Kota Surabaya.
"Kebijakan pansus raperda minuman beralkohol DPRD Surabaya, kata dia, sudah menciderai hati nurani rakyat," ujarnya.
Sebagai organisasi kepemudaan berlatar belakang agama Islam, lanjut Rahmat, pihaknya menolak peredaran segala jenis minuman keras di Kota Surabaya.
"Disamping hukumnya haram, juga memicu tingginya angka kriminalitas," ujar dia.
Namun, lanjut dia, tekait pembahasan raperda minuman beralkohol yang telah selesai dilaksanakan oleh Pansus DPRD Surabaya, kelompok pemuda muslim ini mengkritisi perderan minuman keras ternyata diperbolehkan. Padahal, secara aturan jelas jelas minuman keras terbukti merugikan.
"Hari ini kami menyerahkan surat penolakan kepada Pansus Raperda itu, dengan harapan sebelum digedog (disahkan) keberadaan Perda yang baru bisa ditolak karena masih memperbolehkan peredarannya di tingkat pengecer," ujarnya.
Ia menilai meski penjualan minuman beralkohol yang perbolehkan dijual di supermarket atau hypermart dibatasi kelas A tetap saja berdampak buruk buat generasi muda.
"Supermarket dan Hypermarket itu juga dikunjungi oleh anak-anak, jangan sampai mereka juga berasumsi bahwa minuman itu boleh (legal) untuk di konsumsi karena dijual secara bebas dan umum. Kalau sebagai umat Islam, kami tetap berharap untuk dilarang penjualan minuman berlakohol ditempat manapun dan dengan syarat apapun," katanya.
Aksi kali ini sempat diikuti Ketua Fraksi PAN DPRD Surabaya Arsyad dan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Arsyad mengatakan dalam hal ini pihaknya menolak keras adanya peredaran minuman beralkohol di Surabaya.
"Apapaun itu, kami akan mengawal di badan musyawarah (banmus) agar perda itu ditolak. Ini juga atas perintah partai," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kami menolak keras, raperda yang melegalkan minuman beralkohol dijual di Supermarket dan hypermarket," kata Ketua Pemuda Muhammdiyah Kota Surabaya, Rachmad Zulkarnain saat melakukan aksi protes.
Menurut dia, pihaknya juga mendapat dukungan dari elemen lain dalam menyuarakan penolakan ini, seperti DPD Partai Amanat Nasional, Fraksi PAN DPRD Surabaya, PD Nasiatul Aisiyah Surabaya, PC Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah Kota Surabaya, PD Pelajar Muhammdiyah Kota Surabaya.
"Kebijakan pansus raperda minuman beralkohol DPRD Surabaya, kata dia, sudah menciderai hati nurani rakyat," ujarnya.
Sebagai organisasi kepemudaan berlatar belakang agama Islam, lanjut Rahmat, pihaknya menolak peredaran segala jenis minuman keras di Kota Surabaya.
"Disamping hukumnya haram, juga memicu tingginya angka kriminalitas," ujar dia.
Namun, lanjut dia, tekait pembahasan raperda minuman beralkohol yang telah selesai dilaksanakan oleh Pansus DPRD Surabaya, kelompok pemuda muslim ini mengkritisi perderan minuman keras ternyata diperbolehkan. Padahal, secara aturan jelas jelas minuman keras terbukti merugikan.
"Hari ini kami menyerahkan surat penolakan kepada Pansus Raperda itu, dengan harapan sebelum digedog (disahkan) keberadaan Perda yang baru bisa ditolak karena masih memperbolehkan peredarannya di tingkat pengecer," ujarnya.
Ia menilai meski penjualan minuman beralkohol yang perbolehkan dijual di supermarket atau hypermart dibatasi kelas A tetap saja berdampak buruk buat generasi muda.
"Supermarket dan Hypermarket itu juga dikunjungi oleh anak-anak, jangan sampai mereka juga berasumsi bahwa minuman itu boleh (legal) untuk di konsumsi karena dijual secara bebas dan umum. Kalau sebagai umat Islam, kami tetap berharap untuk dilarang penjualan minuman berlakohol ditempat manapun dan dengan syarat apapun," katanya.
Aksi kali ini sempat diikuti Ketua Fraksi PAN DPRD Surabaya Arsyad dan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Arsyad mengatakan dalam hal ini pihaknya menolak keras adanya peredaran minuman beralkohol di Surabaya.
"Apapaun itu, kami akan mengawal di badan musyawarah (banmus) agar perda itu ditolak. Ini juga atas perintah partai," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016