Surabaya, (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Gusti Putu Karmawan menuntut hukuman mati terhadap TDS terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Menuntut terdakwa dengan pidana mati," kata JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya .
Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba. Terdakwa telah terbukti melakukan percobaan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Terdakwa saat ini mendekam di Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo karena terlibat dengan kasus yang sama yakni peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Terdakwa menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi ini menggunakan telepon seluler dengan AL yang saat ini juga divonis mati dan YY penghuni Lapas Nusakambangan dengan kasus narkoba.
Komunikasi aktif dengan AL diketahui dari rekaman percakapan dari telepon TDS di mana dalam komunikasi itu. TDS mengendalikan pengiriman barang ke AL yang kemudian disebarkan ke beberapa bandar lainnya.
TDS ditangkap dan mendekam di dalam Rutan Klas I Surabaya di Medaeng karena kasus produksi sabu-sabu di Apartemen High Point Kamar 933 Jalan Siwalankerto 161- 165 Surabaya.
Selain memproduksi sabu-sabu, dia juga menerima kiriman sabu-sabu dari YY yang merupakan bandar besar dan saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan.
Tak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan jaksa, sedangkan yang memberatkan, SS tidak mendukung program pemerintah dan dapat merusak generasi anak bangsa.
Hakim Kamaruddin Simajuntak selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan kesempatan SS dan pengacaranya untuk membuat pembelaan. "Silahkan buat pembelaan, bisa sendiri-sendiri atau langsung ke pengacaranya saja," katanya.
Amirullah selaku pengacara terdakwa SS tak mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi. "Intinya kami ajukan pledoi," katanya singkat.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016