Madiun (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara Myanmar yang dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Kamis, mengatakan warga negara Myanmar yang dideportasi tersebut adalah Khin Maung Than (44). Yang bersangkutan ditangkap petugas saat berada di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

"Imigrasi mendapat laporan dari Polres Ngawi tentang keberadaan warga asing di Desa Gerih, Ngawi. Atas laporan tersebut kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Sigit Roesdianto kepada wartawan.

Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada 7 November 2015 dan mendapat izin tinggal selama 44 hari dengan visa bebas. Sedangkan visa kunjungannya berlaku hingga 6 Desember 2015.

"Yang bersangkutan telah melebihi batas waktu izin tinggal selama 53 hari. Karena itu dilakukan deportasi dan dikenai denda sebesar Rp300 ribu per harinya," kata Sigit.

Selama di desa Gerih, Khin memiliki kegiatan melakukan pendampingan bagi warga yang terlibat kasus hukum. Saat ditangkap, Khin Maung Than memiliki kartu anggota Presidium Pusat Reclassering Indonesia (PPRI).

Atas temuan kartu itu, pihak Kantor Imigrasi hingga kini masih mendalami lembaga atau LSM yang mempekerjakan Khin hingga yang bersangkutan dapat melakukan pendampingan kasus hukum.

Kepada petugas, Khin mengaku sudah beberapa hari tinggal di Desa Gerih. Ia tinggal di rumah kenalannya dan berada di lokasi tersebut untuk keperluan survei lembaga tempat ia bekerja di Indonesia.

Khin mengaku pasrah jika dideportasi. Namun ia menyatakan selama di Indonesia pihaknya tidak melakukan tindakan kriminal dan melanggar hukum.

Setelah membayar denda, yang bersangkutan ditahan sementara di ruang rudenim dan hari ini langsung dideportasi dari Bandara Adi Soemarmo Solo lalu ke Bandara Soekarno-Hatta dan diteruskan ke Myanmar. ( *)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016