Sumenep (Antara Jatim) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pasangan nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva).

"Sesuai putusan `dismissal` yang dibacakan majelis hakim MK, permohonan pemohon tidak diterima atau ditolak, karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015," ujar komisioner KPU Sumenep Rahbini di Jakarta yang dihubungi dari Sumenep, Jawa Timur, Selasa.

Berdasarkan aturan tersebut, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 0,5 persen untuk Kabupaten Sumenep yang berpenduduk 1 juta jiwa lebih.

Sementara perolehan suara pemohon sengketa hasil Pilkada Sumenep, yakni pasangan Zainal-Eva sebanyak 291.779 suara dan pihak terkait, yakni pasangan A Busyro Karim-A Fauzi sebanyak 301.887 suara.

"Dalam hitungan majelis hakim MK, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait di atas 0,5 persen atau melebihi batas maksimal. Kondisi tersebut yang membuat majelis hakim MK tidak menerima permohonan dari pemohon," kata Rahbini.

Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.

Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.

Pasangan Zainal-Eva keberatan atas hasil pilkada yang ditetapkan KPU Sumenep dan selanjutnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut ke MK pada 20 Desember 2015.

Alasannya, pasangan Zainal-Eva menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif, dan selanjutnya menguntungkan pasangan lainnya.

Dalam materi gugatannya, pasangan nomor urut 2 mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan berita acara KPU Sumenep tentang penetapan perolehan suara hasil pilkada junto SK KPU Sumenep tentang penetapan rekapitulasi hasil pilkada tertanggal 17 Desember 2015.

Sesuai salinan materi gugatan tersebut, terdapat lima petitum atau hal yang diinginkan pasangan nomor urut 2 untuk dikabulkan oleh MK, di antaranya permohonan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016