Situbondo (Antara Jatim) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Abdul  Hamid Wahid dengan Achmad Fadil Muzakkki Syah (Hafass) dalam sidang di Jakarta, Senin.
     
Eko Kintoko, kuasa hukum KPU Situbondo selaku termohon (tergugat), saat dihubungi melalui selulernya dari Situbondo, Jawa Timur, seusai mengikuti sidang di MK mengatakan dengan putusan itu, maka eksepsi termohon (KPU) dikabulkan atau permohonan pemohon (Hafass) tidak dapat diterima.
     
"Dalam bacaan  putusannya, hakim MK memutuskan tidak dapat menerima (menolak) gugatan pasangan calon nomor urut 2, yakni Hafass pada sidang tepat pukul 10:22 WIB itu," ujar mantan anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Situbondo ini.
     
Sementara itu, Badrus Sholeh, komisioner KPU Situbondo, mengatakan setelah hakim MK memutuskan tidak menerima gugatan tim Hafass, maka sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dalam 1 x 24 jam KPU akan melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
     
"Sesuai peraturan KPU, kami sebagai penyelenggara pemilu harus segera melakukan rapat pleno terbuka dan menetapkan pasangan terpilih, dan diperkirakan Selasa (26/1) malam akan dilaksanakan penetapan pasangan calon terpilih," katanya.
     
Sementara Sunardi, ketua tim pemenangan Hafass, tidak menjawab ketika hendak dikonfirmasi putusan MK tersebut.
     
Tim Hafass mempersoalkan pelaksanaan Pilkada Situbondo yang diselenggarakan serentak bersama dengan daerah lain pada 9 Desember 2015. Tim itu kemudian mendaftarkan gugatan ke MK.
     
Sementara itu KPU Situbondo pada 17 Desember 2015 telah mengadakan rapat pleno terbuka dengan agenda penghitungan perolehan suara ketiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
     
Hasilnya, pasangan calon 1 Abdullah Faqih Ghufron-Untung  memperoleh suara 18.997 suara (5,10 persen), pasangan 2 Abdul Hamid Wahid dengan Ach Fadil Muzakki Syah memperoleh suara 158.934 suara (42,66 persen) dan nomo urut 3 Dadang Wigiarto-Yoyok Mulyadi memperoleh  terbanyak yakni 194.624 suara (52,24 persen).  (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016