Situbondo (Antara Jatim) - Tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Situbondo Abdul Hamid Wahid dengan Achmad Fadil Muzakki Syah (Hafass) optimistis menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/1), terkait hasil Pilkada Situbondo.


Ketua tim pemenangan Hafass, Sunardi, di Situbondo, Jawa Timur, Minggu mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya terkait perselisihan hasil pemilu (PHP) berindikasi akan dikabulkan oleh MK.


"Kami optimis karena jadwal sidang putusan sengketa Pilkada Situbondo digelar paling akhir. Ini karena jadwal sidang di MK hanya tinggal dua kali, yakni tanggal 25 dan 26 Januari 2016," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.


Ia juga memaparkan, selain hal tersebut secara substansial materi permohonan pasangan calon nomor urut dua ini sangat berkualitas. Hal itu dilihat dari sekian pemohon di MK hanya Situbondo yang mangungkap tentang pemilih yang menggunakan surat keterangan domisili tempat tinggal (SKDTT).


Pemilih menggunakan surat keterangan domisi tempat tinggal terindikasi kuat dari luar kabupaten, yang berarti ada mobilisasi pemilih dengan menggunakan surat keterangan domisili serta pemilih diundang pada saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015.


Sekretaris DPC PPP Situbondo ini juga menambahkan, substansi lainnya adalah tentang daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak diserahkan pada saksi saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015, padahal saksi berhak menerima dan mengetahui jumlah daftar pemilih tetap di setiap tempat pemungutan suara (TPS).


Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo menyatakan menyiapkan bukti-bukti dan saksi sebagai antisipasi jika gugatan pasangan calon Abdul Hamid Wahid dengan Achmad Fadil Muzakki Syah atau Hafass diterima oleh Mahkamah Konstitusi.


Eko Kintoko, kuasa hukum KPU Situbondo di Situbondo, Sabtu (23/1) menjelaskan bahwa MK akan mengadakan sidang pada Senin (25/1) untuk menetapkan putusan sela atas gugatan pasangan nomor urut 2 di Pilkada Situbondo, 9 Desember 2015 itu.


Ia menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu dan menjadi termohon akan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Jika MK mengabulkan permohonan dari pemohon, maka saksi-saksi serta alat bukti dari KPU akan dihadirkan pada sidang berikutnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016