Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim akan melakukan moratorium (penghentian sementara) pendirian SMA untuk memenuhi target rasio jumlah SMK–SMA yaitu 70:30 hingga target itu terpenuhi tanpa batas waktu berakhir. 

"Kami akan tetapkan moratorium sampai perimbangan rasio mencapai 70:30 untuk SMK–SMA, sedangkan untuk payung hukum moratorium akan berbentuk peraturan gubernur. Saat ini regulasi tersebut masih diproses agar segera diresmikan," kata Kepala Disdik Jatim, Dr Saiful Rachman di Surabaya, Jumat.

Ia mengatakan moratorium pendirian SMA akan berlaku mulai tahun depan, ketika provinsi sudah mengambil alih kewenangan pengelolaan SMK dari kabupaten/kota, sehingga regulasi yang masih diproses tersebut akan berlaku.

"Saat ini perbandingan SMK-SMA telah melebihi 60:40. Jumlah SMK dalam data statistik pendidikan Jatim telah mencapai 1.808 dan SMA hanya 1.347 lembaga. Pihak swasta memiliki peran yang cukup besar dalam pengembangan pendidikan kejuruan dengan jumlah hampir 80 persen dari seluruh SMK di Jatim," jelasnya.

Menurut dia, tidak hanya lembaga yang telah mencapai target, namun jumlah ruang kelas dan siswa SMK jauh lebih besar dari SMA dengan rincian 21.211 ruang kelas SMK dan jumlah peserta didik sebanyak 706.140 siswa, sedangkan SMA terdapat 15.410 ruang kelas dengan jumlah peserta didik 432.429 siswa.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo juga mengungkapkan hingga saat ini jumlah SMK dan SMA di Jatim telah mencapai perbandingan 65:35. Jumlah ini terus mengalami peningkatan dari target semula 60:40. 

Ia mengakui, sejauh ini sebaran jumlah SMK di Jatim memang belum merata. Ada daerah yang memiliki jumlah SMK tinggi, ada pula yang rendah, sehingga yang perlu didorong adalah terkait peningkatan kualitas SMK. 

Sementara itu, Kabid Pendidikan Menengah Kejuruan Dindik Jatim Hudiyono menambahkan izin pendirian sekolah sampai saat ini masih berada di bawah kewenangan kabupaten/kota, namun setelah UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah itu diberlakukan.

"Setelah UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah itu diberlakukan, pengelolaan 
pendidikan menengah termasuk izin pendirian sekolahnya di bawah kewenangan provinsi. Kami pun terus menambah unit SMK negeri baru, seperti tahun lalu di Banyuwangi dan Bojonegoro karena rekomendasi provinsi," tandasnya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016